Tribrata24.online Deliserdang,Pakam – Berkedok permainan ketangkasan jenis tembak ikan mulai terang-terangan merambah di Kota Pakam, persisnya bekas parkiran D”zu Kafe, dekat Pasar (Pajak) Bakaran Batu.
Ironisnya, hingga kini arena perjudian tersebut tetap berjalan lancar tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (30/6/25).
Salah seorang warga berinisial M (43) tahun saat ditemui awak media merasa prihatin atas adanya perjudian yang berkedok ketangkasan.
“Saya khawatir anak anak terjerumus dalam permainan judi ini dan takut efeknya, dan minta, Aparat Penegak Hukum segera bertindak, ” Harap emak emak tersebut tanpa menyebutkan namanya.
Warga juga berharap aktifitas perjudian yang berada ditengah masyarakat ini segera ditutup karena pasti berdampak sosial, ekonomi, bahkan moral yang ditimbulkan, apalagi mesin-mesin tembak ikan beroperasi hampir 24 jam, para pemain keluar-masuk tanpa hambatan, dan warga sekitar hanya bisa mengelus dada.
Warga juga mengatakan maraknya lokasi perjudian di desa kami sangat meresahkan kami berharap penegak hukum demi menerima setoran membiarkan lokasi tersebut beroperasi di desa kami.
Masih kata warga kami meminta Penegak hukum segera tangkap dan sterilisasi kan kampung kami dari perjudian mereka mengotori kampung kami,” terang warga.
Adanya dugaan pembiaran lokasi judi tersebut menjadi sorotan publik dan warga atas lemahnya pengawasan hukum kepolisian atas pembiaran pengusaha ilegal di wilkum Polresta Deli Serdang.
Padahal, Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk yang berkedok permainan elektronik, adalah tindak pidana.
Semoga perjudian tembak ikan berkedok ketangkasan ini segera ditutup agar tidak menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat.