Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bulan-Bulan

RAHMAT HIDAYAT

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:21 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 1,04 gram, 1 kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, ia beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Ramses.

Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H

Oleh: Rahmat Hidayat

 

Berita Terkait

Patroli Blue Light Roda Empat Polres Batu Bara: Menjaga Keamanan di Jalinsum Lima Puluh – Perdagangan  
Sat Samapta Polres Batu Bara Berikan Himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110 di Warung Kopi
Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Dukung Ketahanan Pangan Desa Tanjung Kasau melalui Penanaman Jagung  
Patroli Presisi Polres Batu Bara Amankan Simpang MHB  
Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Sukseskan Program Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Jagung di Desa Antara
Patroli Presisi Polres Batu Bara Jaga Keamanan Jalinsum Lima Puluh  
Patroli Presisi Polres Batu Bara Antisipasi 3C di Jalinsum Lima Puluh  
Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya Over Dimensi dan Over Load  

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:17 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Ratusan Personel Polda Babel Dapat Kenaikan Pangkat

Senin, 2 Juni 2025 - 00:43 WIB

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Kepulauan Sangkarrang Juga Jadi Sahabat Warga

Senin, 2 Juni 2025 - 00:42 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sigap Bantu ODGJ Lemas di Pinggir Jalan

Senin, 2 Juni 2025 - 00:40 WIB

Rokok Merek ERA Diduga Ilegal Marak di Kalbar, GNPK-RI Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:21 WIB

Aksi Premanisme Debt Collector FIF Finance di Makassar: Kendaraan Warga Dirampas di Jalan, Kapolda Sulsel Diharap Turun Tangan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:45 WIB

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Belajar Ngaji Baca Alqur’an, Pembinaan Ketrampilan dan Keagamaan

Senin, 5 Mei 2025 - 23:19 WIB

Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Masuk Kelas! Sosialisasi Anti-Narkoba Warnai Hari Belajar Siswa”

Senin, 5 Mei 2025 - 23:17 WIB

Perang Melawan Premanisme dan Penyakit Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Latih Personel Hadapi Operasi Pekat

Berita Terbaru