Tribarata24.online Rohul – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darusalam mendesak Polres Rokan Hulu (Rohul) untuk menangkap pelaku penjual Rokok Luffman, Wisking Sudarsono warga Pekan Baru masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Desakan itu disampaikan Ketua LBH Rokan Darusalam, Indra Ramos S. SH,I dalam kunjungannya ke Polres Rohul, Selasa (17/6/2025).
Dalam wawancaranya dihadapan wartawan, Indra Ramos berharap penegakan hukum pantang tebang pilih masih tegak di Polres Rokan Hulu, dan penangkapan terhadap DPO Wisking Sudarsono dapat membuka terang perkara peredaran rokok ilegal Luffman di Kabupaten Rokan Hulu.
Ramos mendesak Kapolres Rohul menangkap Wisking Sudarsono, selaku penjual rokok Luffman yang menyeret pedagang kios Maradona hingga menjalani persidangan tanpa adanya pelaku utama, Wisking Sudarsono diduga kuat menjebak Maradona.
” Saya temui penyidik dan sampaikan agar Kapolres menangkap penjualnya, karena penjualnya inilah dalang klien kita ditangkap dan dalam proses persidangan semua sudah dibuka, akan tetapi kenapa Wisking selaku penjual dibiarkan oleh penyidik bebas berkeliaran kenapa tidak ditangkap” ujar Ramos.
Dikatakan Ramos, pembiaran terhadap pelaku utama penjual rokok Luffman Ilegal, Wisking diduga upaya oknum penyidik untuk memutus mata rantai kasus sampai hanya kepada Maradona.
” Ini yang menimbulkan praduga kita, biar terputus mata rantai kasus ini terhenti pada Maradona, jadi Maradona lah yang dikriminalisasi dan bisa jadi Wisking ini punya setoran sehingga Polisi tutup mata atas keberadaannya” tegas Ramos.
Lanjutnya, bukan rahasia umum peredaran rokok ilegal khususnya rokok merk Luffman syarat setoran ke oknum petugas dan aparat penegak hukum, kecuali hal ini tidak berlaku di Mapolres Rokan Hulu maka tak ada alasan untuk tidak segera menangkap Wisking Sudarsono.
” Jika tidak ditangkap ada permainan apa Satreskrim Tipidter Polres Rokan Hulu terhadap peredaran rokok ilegal Luffman, dan kami akan ajukan desakan ini ke kompolnas” terang Ramos.
Sebelumnya, Polres Rokan Hulu hingga saat ini belum mampu menangkap pelaku pengedar rokok Lufman, Wisking Sudarsono warga Pekan Baru yang diduga merupakan “kaki” Polisi untuk menjebak pemilik kios, Maradona alias Mona (40) warga Pasir Pangarian Rokan Hulu yang ditersangkakan sebagai pengedar rokok ilegal tersebut.
Polisi menetapkan Mona selaku tersangka dan ditahan berdasarkan temuan barang bukti 10 kotak rokok Lufman tak bergambar peringatan kesehatan pada kejadian Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Penegoro pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Sedangkan pelaku lain, Wisking selaku penjual dan pengedar rokok Lufman tidak ditangkap hingga saat ini.
Dugaan Wisking Sudarsono sebagai orang yang dikondisikan Polisi untuk menjebak Mona didasari proses penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu secara tiba-tiba menyita barang bukti berupa 10 kotak rokok Lufman warna merah didalam kios selang 10 menit Wisking menyerahkan rokok tersebut dan meninggalkan tempat.
Ironisnya, Polisi bukannya mengejar Wisking bersama 1 pria diduga oknum aparat mengendarai mobil Avanza warna hitam, namun justru mengejar mobil Innova Silver yang dirental Mona ditempat terpisah.
Dari aksi penggerekan itu, Polisi berhasil merampas 10 kotak rokok Lufman, 1 unit mobil Innova Silver dan 1 kotak Rokok merk felos yang berada didalam mobil Innova.