Tribrata24.online Langkat – Maraknya judi togel di Stabat menjadi perhatian warga, Pasalnya,tersebut tak tersentuh oleh hukum, dugaan adanya pembiaran dan diketahui dari warga sekitar bandar tersebut telah memberikan sejumlah upeti ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga pihak penegak hukum terkesan tutup mata.
“Tak usah bandar nya bang, jurtul dan lokasi judi nya aja aman-aman saja bang tanpa pernah digrebek Aparat Penegak Hukum bang, makanya terang-terangan mereka beroperasi diwilayah Kecamatan Stabat dan Wampu sini bang, logika aja bang pasti ada dugaan siram sana siram sini memberikan sejumlah upeti kepada oknum aparat, bukti nya aja aman-aman saja kan bang sampek sekarang sudah bertahun-tahun”, jelas inisial “T” warga sekitar kepada tim awak media, Selasa (17/6/2025
Sementara itu, Kapolres Langkat, Akbp David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat,AKP Pandu Hikma Winata Batubara, STK SIK MH. saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat whatsapp, bungkam tanpa memberikan tanggapan, hingga berita ini ditayangkan di media.
Hal ini menjadi sorotan publik terhadap kinerja kepolisian Polres Langkat yang di duga memberikan dukungan penuh terhadap pelaku pengusaha ilegal judi togel di kecamatan Stabat.
Warga yang menyampaikan laporan tersebut sudah resah akan aktivitas perjudian togel tersebut.
Lanjut warga mengatakan bahwa penegak hukum di kabupaten Langkat di duga di kuasai oleh para mafia sehingga usaha ilegal mereka mendapat dukungan penuh dari penegak hukum yang terus melegalkan aktivitas judi.
” Judi terus beroperasi di tempat kami bang sementara aparat penegak hukum “APH” duduk manis di ruangan nya tanpa ada tindakan dan penertiban di Stabat ini,hal ini kami menduga kuat polisi Langkat memberikan dukungan penuh yang penting setoran lancar,” ucap warga.
Warga juga mengutarakan prihal tersebut apa jika judi yang di ilegal kan dalam undang-undang dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian di Indonesia,Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara, jika kepolisian saja tidak mampu menangkap bandar nya.
” Ngapain di ilegalkan judi jika masih pengusaha atau bandar dan pelaku masih secara terang-terangan melakukan usaha ilegal nya lebih baik di legalkan jadi kami warga tidak kuatir lagi karena tidak melanggar hukum,” Terang warga.
Warga juga berharapan kepada pihak kepolisian Langkat agar dapat bekerja secara profesional dalam memberantas pelaku bandar judi di kecamatan Stabat agar pengusaha atau bandar tidak lagi mengotori kampung kami.