Kejati Riau Belum Periksa Rizal dan Hasian Hasibuan dalam Kasus Korupsi Dinas pendidikan

Redaksi

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:31 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.online ROKAN HILIR — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di platform TikTok yang menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dalam kasus tindak pidana korupsi.

 

Informasi yang diperoleh pada Jumat (13/6/2025), dari salah satu akun TikTok, menyebutkan nama Rizal, yang diketahui merupakan sopir pribadi Kepala Dinas Pendidikan sebelum tertangkap, diduga menjadi kunci utama dalam aliran distribusi dana yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Rizal disebut telah dipanggil oleh pihak Kejati, namun beredar dugaan bahwa ia mendapat tekanan agar tidak mengungkap informasi mengenai arah aliran dana tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya Rizal, nama Hasian Harahap juga turut disebut dalam pusaran kasus ini. Ia diduga menerima persentase dari setiap pengantaran dana kepada mantan Bupati Rokan Hilir. Kendati demikian, baik Rizal maupun Hasian Harahap hingga kini belum diperiksa secara intensif oleh Kejati, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan para pemerhati dunia pendidikan.

 

Sementara itu, penolakan terhadap pengangkatan Hasian Harahap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan juga disuarakan oleh sejumlah guru dan aktivis pendidikan. Mereka menyoroti rekam jejak Hasian yang pernah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasian diduga ikut serta dalam kampanye mendukung calon petahana, padahal sebagai ASN, hal tersebut dilarang keras.

 

Tindakan menyembunyikan informasi atau menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000.”

 

Dugaan pelanggaran netralitas ASN merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang berbunyi:

 

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”

 

Terkait tindak pidana korupsi, penyaluran dana tanpa kejelasan peruntukan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap Kejati Riau segera memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil demi menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Berita Terkait

Polres Bulukumba Raih Penghargaan Kelola Keuangan Terbaik Dari Kapolri
Jaga Malam Kota Tetap Aman, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Gencarkan Patroli KYRD
Polri Hadir dengan Hati, Satpolairud Pelabuhan Makassar Bantu Penumpang Naik Turun Kapal
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Kadiran, Diduga Bebas Beroperasi, Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif
Bertujuan Jajaki Potensi Kolaborasi Komoditas Hortikultura Enrekang, Gubernur Kaltara Berkunjung Langsung ke Perkebunan Bawang di Sossok
Pemerintah Desa Bersama Warga Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah.
Sambangi Warga Pulau Barrang Lompo, Personil Polsubektor Sangkarrang Disambut Hangat Warga
Tahanan Rutan Polres Pelabuhan Makassar Khusyuk Sholat 5 Waktu Berjamaah, Dipimpin Imam Tahanan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:17 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke 79, Ratusan Personel Polda Babel Dapat Kenaikan Pangkat

Senin, 2 Juni 2025 - 00:43 WIB

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Kepulauan Sangkarrang Juga Jadi Sahabat Warga

Senin, 2 Juni 2025 - 00:42 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sigap Bantu ODGJ Lemas di Pinggir Jalan

Senin, 2 Juni 2025 - 00:40 WIB

Rokok Merek ERA Diduga Ilegal Marak di Kalbar, GNPK-RI Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:21 WIB

Aksi Premanisme Debt Collector FIF Finance di Makassar: Kendaraan Warga Dirampas di Jalan, Kapolda Sulsel Diharap Turun Tangan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:45 WIB

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Belajar Ngaji Baca Alqur’an, Pembinaan Ketrampilan dan Keagamaan

Senin, 5 Mei 2025 - 23:19 WIB

Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Masuk Kelas! Sosialisasi Anti-Narkoba Warnai Hari Belajar Siswa”

Senin, 5 Mei 2025 - 23:17 WIB

Perang Melawan Premanisme dan Penyakit Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Latih Personel Hadapi Operasi Pekat

Berita Terbaru