Tribrat24.online Deli Serdang, Telun Kenas – Warga Berinisial Baja Giawa mengalami pengeroyokan menyebabkan hampir kehilangan nyawanya pada bulan Januari 2025 yang mana pelaku pengeroyokan tersebut tetangga nya warga Sumbul Lestari Desa Sumbul Kec. STM Hilir – Deli Serdang,Rabu (7/5/2025).
Adapun kronologis pelaku pengeroyokan berdasarkan selisih paham terhadap korban.
Kronologis :
Berawal korban sebelumnya sempat menegur para pelaku yang selalu membuat resah di desa sumbul namun teguran tersebut pelaku tidak terima dan memanggil rekannya yang lain untuk menganiaya Baja di kediamannya.
” Saya hanya menegur meraka saja bang agar jangan selalu buat keributan di sekitar kasihan warga yang lain atas ulah mereka banyak yang terganggu,”katanya.
Pengeroyokan yang dialami oleh korban saat kejadian tersebut salah satu warga berinisial Marbun yang mana saat itu sedang melintas melihat melihat korban di aniaya dan di keroyok secara bertubi-tubi di depan anak dan menyebabkan tubuhnya terjatuh di tanah.
Marbun selaku saksi atas pengeroyokan tersebut mengatakan Kronologis yang dialami Baja Giawa saat melintas di kediaman rumah korban yang mana 3 orang pelaku pengeroyokan dilakukan depan di depan anak dan istrinya menyebabkan trauma.
” Kebetulan saat kejadian saya melintas melihat baja di aniaya dan di keroyok oleh tetangganya di depan anak dan istrinya yang hampir mati.Hanya persoalan selisih paham mereka melakukan pengeroyokan yang dapat menyebabkan nyawa orang lain hilang,” ucap Marbun.
Atas tindakan arogan tetangga korban yang menyebabkan hampir kehilangan nyawa, korban lalu melaporkan 3 pelaku tersebut ke Polsek Telun Kenas yang berada di Gn. Rintih, Kec. Sinembah Tj. Muda Hilir, dengan pasal Pasal 170 KUHP.
Lanjut Baja Giawa, mengatakan laporan tersebut selama sebulan,pihak Polsek Talun Kenas tidak juga menangkap pelaku, justru penyidik Hebrin Sihombing meminta pelapor diduga melakukan pengancaman dan mengintimidasi sebanyak dua kali agar korban mau untuk menyetujui bahwa ketiga pelaku di diberikan dengan pasal 351 ayat 1 yang mana Pasal tersebut, tindakan perkara ringgan ( Tipiring ) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun penjara.
Juper Sihombing selaku penyidik di Polsek Telun Kenas tidak ada kewajiban untuk menahannya selama belum ada putusan pengadilan hal ini menjadi sorotan awak media atas prilaku oknum polisi yang bahwa hukum bisa di jual belikan dengan memberikan ancaman dan intimidasi terhadap korban agar laporan dapat diringankan untuk ketiga pelaku ada apa.?
Korban merasa terancam atas tindakan oknum polisi tersebut dan ketakutan, lalu korban menanda tangani sesuai keinginan penyidik Hebrin Sihombing.
” Melihat tekanan, ancaman dan intimidasi yang saya alami saya nurut saja bang apa kata penyidik sementara saya juga butuh keadilan, mana keadilan itu untuk saya bang sedangkan anak dan istri saya mengalami trauma berat dan guncangan psikologis yang kuat menyebabkan mental mereka down atau takut,” Tegasnya.
Terpisah prihal tersebut Pengacara Trinov Sianturi, SH selaku kuasa hukum Baja Giawa menyampaikan kepada awak media bahwa apa yang di lakukan penyidik Hebrin Sihombing amat keji dan kejam, seharusnya sebagai penegak hukum memberikan pelayanan dan keadilan bukan mengintimidasi dan memberikan ancaman atau peringatan terhadap korban,”Ujarnya.
Trinov Sianturi SH. juga menyampaikan apa yang di perbuat oleh pihak penyidik sama persis dengan pedagang yang ada di pasar, hukum bisa di jual belikan sesuka hatinya.
” Beginilah gambaran besar mental dan kualitas para penyidik kepolisian saat ini, bukannya mereka kasihan ada warga yang hampir hilang nyawanya karena di aniaya oleh sekelompok orang yang memiliki uang dan merubah fakta kejadian yang sebenarnya yang mana klien saya mengalami pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP dan di ubah jadi penganiayaan ringan yang menyebabkan masyarakat tidak percaya terhadap institusi kepolisian lagi,”pungkasnya.
Lanjut Trinov Sianturi SH., atas perlakuan oknum polisi tersebut kami akan melakukan pendampingan dan melaporkan oknum polisi nakal ke propos poldasu agar penyidik segera di tangkap karena menyala gunakan jabatan.
Masyarakat Indonesia harus berani bicara dan melawan para oknum polisi yang menjadi mafia hukum,mereka sudah terlalu enak menikmati gaji dari keringat rakyat jadi tidak seharusnya mereka pilih kasih dalam bekerja,”tutupnya.