Tribrata24.online Rohil – Afriza S.H adalah salah satu calon Penghulu terpilih dari Kepenghuluan Teluk Mega, Kec.Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di lantik Kembali oleh bupati Rohil H.Bistamam,sebagai penghulu defenitif,Kamis (8/5/2025).
Pengangkatan Pejabat Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih,Afriza S.H berdasarkan surat keputusan Bupati Rohil Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rohil.
Ironisnya dalam pelantikan tersebut Afriza S.H sebagai penghulu teluk mega diduga melakukan tindakan korupsi dana Silpa tahun anggaran 2023.
Hal ini menjadi sorotan publik seseorang atas dugaan tindakan korupsi, dan dilantik sebagai pejabat korup dapat menimbulkan kontroversi karena dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Adapun keterangan dari masyarakat mengatakan kegiatan ketahanan pangan Tahun 2023 dalam bentuk kegiatan Penggemukan Sapi yang dikelola oleh kelompok masyarakat Dusun Seminai yang berhasil terjual pada bulan Juni total bersih dari penjualan Rp. 70.500.000. Dana Tersebut telah di transfer oleh Bapak Suryono (Pengelola Kegiatan Pengemukan Sapi) ke rekening Penghulu, kegunaan dana tersebut untuk pembelian Sapi untuk kegiatan selanjutnya, kami selaku BPKep melihat fakta dilapangan sapi tersebut belum di belikan.
Kegiatan Pembangunan MCK di Dusun Seminai belum 100% selesai dikerjakan.
Kegiatan Pemabngunan MDA di Dusun Datuk Bendahara belum 100% selesai dikerjakan.
Berdasarkan rincian tersebut jumlah kegiatan yang belum dikerjakan sekitar 10 (Sepuluh) kegiatan dengan total jumlah dana nya Rp. 270.071.500 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) belum termasuk kegiatan Pembangunan yang belum diselesaikan. Penyalahangunaan anggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana SILPA dan BKK Provinsi Riau yang belum dikerjakan dan yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kepenghuluan Teluk Mega, Masyarakat merasa dirugikan dan menjadi dampak buruk proses perkembangan dan pembangunan di Kepenghuluan Teluk Mega.
Berdasarkan Nomor Surat 001/BPKep-TM/2024 dan 002/BPKep-TM/2024 Tentang Rapat Koordinasi Tentang Membahas Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kepenghuluan Teluk Mega dalam Penggunaan Anggaran 2024 Berita Acara terlampir:
Dengan Nomor Surat 003/BPKep-TM/VIII/2024 Tentang Musyawarah Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Teluk Mega Tentang Tindak Lanjut Pengawasan Penggunaan Anggaran Kepenghuluan Tahun 2024 Berita Acara.
Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, dalam hal ini telah melakukan tahapan Pengawasan dalam bentuk kegiatan koordinasi dengan Penghulu Teluk Mega beserta jajarannya dan musyawarah internal BPKep Membahas adanya kegiatan yang bersumber dari dana SILPA dan BKK Provinsi Riau Tahun 2024 yang telah disalurkan ke rekening Kepenghuluan dan dana tersebut sebelumnya telah lama di tarik oleh Penghulu Teluk Mega dan hasil dari koordinasi terakhir yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, Pernyataan Penghulu Kegiatan tersebut akan dikerjakannya, tapi sampai sekarang kegiatan yang bersumber dari dana SILPA dan BKK Provinsi Riau belum dikerjakan/terealisasi seluruhnya, terhadap kegiatan tersebut kendala dalam bentuk Administrasi dan proses dilapangan secara keseluruhannya tidak ada ditemukan permasalahan.