BITUNG | Tribrata24 : Polres Bitung berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis shabu. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (6/5/25) di Mapolres Bitung, Kapolres AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama 44 paket shabu siap edar.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ART, RA, dan RP alias Ripka. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada 29 April 2025 tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah kota Bitung.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ART dan RP. Dari pengecekan handphone ART, ditemukan percakapan pemesanan shabu,” jelas Kapolres.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka ketiga, RA. Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa 44 paket shabu, tiga unit handphone, satu dompet kecil, sedotan plastik, dan satu korek api.
“Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres yang turut didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.
Sofyan