Tribrata24.online Medan – Diterbitkannya peraturan wali (Perwal) kota Medan No. 18 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penanganan kebersihan kepada Camat se-kota Medan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan kebersihan wilayah.
Wali Kota Rico Waas, yang baru dilantik pada 10 Februari 2025, menegaskan pentingnya kebersihan kota dan pelayanan publik kepada Camat dan Lurah.
Menindaklanjuti Perwal kota Medan tersebut kepala lingkungan XIII bersama masyarakat melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan parit-parit di pemukiman warga di sepanjang jalan Platina 3, Minggu (27/4/2025) pagi.
Disela-sela kegiatan gotong royong berlangsung, kepala lingkungan XIII Indah Wahyuni mengatakan kegiatan gotong royong ini merupakan menindaklanjuti seruan wali kota Medan sekaligus mencegah timbulnya penyakit demam berdarah dikarenakan nyamuk Aedes aegypti karena adanya air parit yang tergenang atau tersumbat.
“Kegiatan gotong royong ini di laksanakan secara rutin setiap minggunya dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga nya tetap bersih,” ucap Kepala lingkungan XIII Indah Wahyuni kepada wartawan.
Masih menurut Indah Wahyuni, semenjak nya menjabat sebagai kepala lingkungan semua urusan masyarakat terlayani dengan Lingkungan XIII yang terdiri dari 524 kepala keluarga.