Tribrata24.online Deli Serdang – Pengusaha Oplosan Gas Elpiji yang ada di Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir, Kecamatan Medan Marelan Diduga Miliki bekingan sehingga kebal hukum para terduga praktik pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi terus menjalankan bisnisnya, tanpa tersentuh hukum.
” Aktivitas ilegal ini membuat Warga setempat resah karena sudah berlangsung lama tapi Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata, Senin (21/4/25).
Diduga Lokasi Pengoplosan Gas tersebut yang berada di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak,di ketahui pindahan dari Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir Kecamatan Medan Marelan, praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi ini terus masih terus beroperasi dan berlanjut.
Kegiatan tersebut terpantau oleh awak media yang berada di lokasi,kendaraan roda empat/ Pick-Up dengan bak rakitan keluar masuk sedang mengangkut Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke dalam Gudang, sementara Mobil lain keluar membawa Gas Elpiji berukuran 12 Kg berwarna Pink.
Adapun informasi yang di dapat awak media dari warga berinisial DS kegiatan tersebut sering mendengar suara desisan dan mencium bau Gas yang sangat menyengat.
“Aktivitas di gudang sering kami dengar bang suara desisan dan mencium aroma gas yang sangat menyengatkan, kegiatan Ilegal itu terus beroperasi kami “warga” sangat resah, aktivitas pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi yang dilakukan pada Siang dan Malam hari
jika tidak ada tindakan hukum kami akan lakukan aksi agar gudang itu tutup,”ujar DS.
Lanjut DS mengatakan “Praktik pengoplosan Gas ini sudah berlangsung lama dan berjalan dengan aman, infonya pengelola gudang tersebut berinisial “EW” bang, kami sangat khawatir karena bisa berisiko menyebabkan Ledakan dan Bencana Kebakaran yang membahayakan keselamatan Warga sekitar sini,”tegasnya.
Lokasi gudang pengoplosan tersebut diketahui modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Gas Elpiji Non-Subsidi 12 kg. Praktik ini mengakibatkan kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi hingga membuat Masyarakat yang benar-benar membutuhkan Gas Bersubsidi tersebut menjadi tambah sengsara.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bisnis Ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, termasuk Gas Elpiji, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Terkait laporan warga Awak media kembali Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK MH, yang sebelumnya sudah pernah di konfirmasi pada tanggal 14 April 2025, terkait adanya aktivitas Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Wilayah Hukumnya, namun diam dan bungkam, kuat dugaan pihak polres mendapatkan upeti keamanan agar pengusaha Gas Elpiji tersebut berjalan aman.
Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, untuk dapat menindak Gudang yang diduga tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi tersebut, karena sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan Orang Nomor Satu di Polres Pelabuhan Belawan itu tidak memberi jawaban dan tanggapannya terkait adanya dugaan aktivitas Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi.