LPA Sumut Apresiasi Kinerja Tim Cyber Polda Sumut Berhasil Ungkap Praktik Pornografi Melibatkan Anak-Anak

Redaksi

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 13:38 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.online Medan – Direktorat tindak pidana Cyiber Polda Sumut berhasil mengungkap praktik pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

 

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh tim Cyiber Polda Sumut di sebuah kamar eksklusif Leon Kost vip yang berlokasi di jalan Keadilan II desa Tembung kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang.Pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 Wib.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun modus perbuatan pidana para pelaku yakni dengan cara melakukan siaran langsung atau live konten pornografi yang ditayangkan dengan menggunakan sebuah aplikasi live streaming.

 

Polisi pun berhasil meringkus 4 pelaku. Atas keberhasilan tim siber Polda Sumut tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara

 

(LPA Sumut) Muniruddin Ritonga,S.H.I.,M.Ag mengatakan LPA Sumut selaku lembaga penggiat perlindungan anak sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran tim Cyiber Polda Sumut karena telah berhasill mengungkap praktik pornografi yang melibatkan anak-anak dibawah umur tersebut.

 

“Dengan adanya temuan ini, di era digitalisasi saat ini kami berharap pemerintah dapat mengambil sikap serius untuk segera memblokir

 

aplikasi-aplikasi yang bisa menampilkan konten-konten pornografi, karena akan berdampak negatif kepada pola perilaku kehidupan anak-anak indonesia, ” beber Muniruddin Ritonga kepada wartawan, Jumat (17/4).

 

Sambungnya, ini menjadi salah satu peluang yang menyebabkan

 

tumbuh suburnya praktik pornografi berbasis online. Salah satu faktor pendorong menjamurnya anak-anak terlibat dalam dunia pornografi berbasis online melalui bujuk rayu, tipu muslihat dengan  mengkambinghitamkan kemiskinan.

 

LPA Sumut akan terus memberikan dukungan kepada tim Cyber Polda Sumatera Utara dan pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk lebih aktif mnelakakukan patroli Cyber guna memutus mata rantai jaringan child prostitusi online yang telah meresahkan moral masyarakat Sumatera Utara.

 

Pada dasarnya pasal 4 ayat (1) undang-undang pornorgrafi mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

 

 

1.      Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

 

 

2.      Kekerasan seksual;

 

 

3.      Masturbasi atau onani;

 

 

4.      Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

 

 

5.      Alat kelamin; atau

 

 

6.      Pornografi anak.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai larangan segala jenis tindakan yang berhubungan dengan pornografi yang melibatkan anak-anak.

 

Yang dimaksud dengan pornografi anak sendiri adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.

 

“Anak yang dimaksud dalam pasal ini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun,” jelasnya.

 

Adapun sanksi pidana yang jika melanggarnya, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

 

“Oleh sebab itu LPA Sumut meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas bagi para agen, cukong, perantara dan penyedia prostitusi online yang melibatkan anak guna menciptakan efek jera bagi para pelaku, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab dan Polres Sergai Tinjau Progres Proyek SPPG Polri demi Sukseskan Target MBG
Bupati Rohil Lantik Afirza SH Sebagai Penghulu Diduga Terindikasi Korupsi Dana Silva Anggaran 2023
Mendapatkan Ancaman dan Intimidasi Korban Pengeroyokan Dipaksa Merubah Laporan Oleh Penyidik Polsek Telun Kenas Ada Apa..??
Ditugaskan Jadi Plt. Ketua APDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi dan Dukung Visi dan Misi Pemerintah Untuk Kemajuan Daerah
Polres Bitung Ringkus 3 Pengedar, 44 Paket Shabu Disita
Kejar-Kejaran ala Gangster di Jalan Medan, ACC Medan Diduga Abaikan Hukum dan Keselamatan Warga
Dengan Stetoskop dan Permen, Prajurit TNI Taklukkan Hati Warga Papua
Aliansi Masyarakat Kecam Tindakan Kapolda Sumut, Dukung Penindakan Tegas terhadap Pelaku Tawuran dan Begal di Belawan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:46 WIB

Tetap Jaga Kamtibmas, Polsek Indrapura Monitoring Objek Wisata di Raya Waisak 

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:13 WIB

Patroli Satlantas Polres Batu Bara di Gereja, Antisipasi Kemacetan 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:03 WIB

OPS Pekat Toba 2025, Sat Samapta Polres Batu Bara, Berikan Himbauan kepada Pedagang Pasar 

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:05 WIB

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Batu Bara, Pengguna Jalan Selalu Gunakan Helm Standar SNI 

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Temu Mayat Mr. X di Dusun III Desa Petatal, Setelah Olah TKP Polsek Labuhan Ruku, Tidak ada Kekerasan Ditemukan 

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:32 WIB

Rapat Anev,  Kapolres Batu Bara Minta Para Kasat, Kapolsek, Tingkatkan Kamtibmas Tutup Usaha Ilegal Berantas Jaringan Narkoba 

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:55 WIB

Tim Ops Unit Reskrim Polsek Indrapura, Ringkus Dua Tersangka AAIDS dan ASN, Kasus Curanmor 

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:56 WIB

Press Rillis Polres Batu Bara, Pemusnahan Sabu Berat 10.091,19 Gram, Komitmen Perangi Narkoba

Berita Terbaru