Tribrata24.online Belawan – Aparat gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Ditres Narkoba Polda Sumut, Brimob Polda Sumut, Kodim 0201/BS, Yonmarhanlan I Belawan, Pomal Lantamal I Belawan, dan Subdenpom I/5-1 Belawan pada Jumat (11/4) melakukan operasi gabungan dalam rangka penangkapan terhadap para pelaku penyerangan terhadap personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Penyerangan itu terjadi saat anggota tengah menangkap pengedar narkoba di Kelurahan Bagan Deli pada Rabu (9/4).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, SIK., MH dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan.
“Negara tidak boleh tunduk pada premanisme atau pelaku kejahatan. Kehadiran kita di sini adalah untuk memastikan masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujar AKBP Oloan.
Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvin menegaskan pentingnya peran aparat keamanan dalam memberikan dampak positif di masyarakat.
“Kehadiran TNI dan Polri harus memberikan manfaat nyata. Jangan ada lagi yang berani menghalangi apalagi menyerang aparat saat menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam operasi yang dilaksanakan secara sistematis ini, personel tidak berseragam terlebih dahulu masuk ke lokasi target, disusul oleh personel berseragam lengkap.
Hasilnya, tujuh terduga pelaku penyerangan berhasil diamankan masing-masing berinisial I (31), RH (39), JS (35), Ag (40), AS (28), AS (38) dan DP (20).
Ketujuh pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam insiden penyerangan terhadap personil Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Battuta Medan Junaidi Lubis, S.H,. M.H menegaskan para pelaku bisa diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ke tujuh pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun sengaja membakar sepeda motor polisi,” pungkasnya.