Pemkab Rokan Hilir Segel Tempat Hiburan Malam ‘KTV See You’, Respons atas Keresahan Masyarakat

Redaksi

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 09:24 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.online Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama jajaran lintas instansi, secara resmi menyegel dan mencabut izin operasional tempat hiburan malam ‘KTV See You’ di Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kamis (10/4/2025).

 

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama antara OPD terkait, perwakilan Polres Rokan Hilir, kelompok mahasiswa, serta tokoh masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban umum, mengantisipasi potensi penyakit masyarakat (pekat), serta merespons langsung keresahan warga atas keberadaan tempat usaha tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Permendagri Nomor 03 Tahun 2019 tentang PPNS, Perda Rokan Hilir Nomor 03 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, Serta Surat Perintah Bupati Rokan Hilir tertanggal 10 April 2025.

 

Tujuan dari operasi ini tidak hanya sebatas penutupan fisik, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam meminimalisir gangguan ketertiban sosial serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

 

Sebelum turun ke lapangan, tim gabungan menggelar technical meeting di kantor DPMPTSP pada pukul 14.30 WIB guna menyamakan persepsi dan strategi pelaksanaan. Pukul 15.30 WIB, seluruh personel bergerak ke lokasi sasaran.

 

Proses penyegelan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT, tokoh masyarakat, kelompok mahasiswa, dan awak media. Tim juga memasang spanduk resmi yang berisi informasi penutupan serta ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana diatur oleh Pemkab dan Polres Rokan Hilir.

 

Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP (dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP), Polres Rokan Hilir (dihadiri Kasat Intelkam dan jajaran), DPMPTSP, Camat dan Lurah Bagan Barat, Kapolsek Bangko dan anggota, Kabid SDA dan Linmas Pol PP, Kabid Trantibum, serta PPNS, Tenaga PTI dan kontrak Banpol PP.

 

Kegiatan berlangsung tertib dan tanpa hambatan. Penertiban ini menjadi simbol komitmen Pemkab Rokan Hilir dalam menjaga nilai-nilai ketertiban, norma sosial, dan ketentraman masyarakat.

 

“Pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha, namun semua harus berjalan sesuai aturan. Ketika sudah meresahkan dan melanggar hukum, maka kami wajib bertindak,” tegas perwakilan Satpol PP.

 

Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan sebagai bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, hingga Dirjen Satpol PP dan Linmas Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait

Waaa…!! Oknum Pendeta Merebut Lahan Warga, Hotben Siregar Diduga Ada Yang Bekap
Terungkap Jaringan BBM Ilegal di Mandau: Robin Diduga Bekingi Penjual Jerigen dan Kuasai Gudang Minyak
Kinerja Panitia Kongres IV IKA SMANSA Disoroti Sejumlah Alumni Lintas Angkatan, Ir. Arfandy : Sampai Hari Ini Belum Ada Calon Ketua Karena Tidak Ada Penjaringan
Modus Ketangkasan Judi Tembak Ikan di Sergai Tidak Tersentuh Hukum,Omset Mencapai Puluhan Juta, “APH” Tutup Mata Ada Apa..??
Viral Di Pemberitaan SPBU 15224048 M.Sianturi Berikan Klarifikasi
Sinergi Jelang Hari Buruh: Kapolres AKBP Rise Silaturahmi dengan Mitra Kamtibmas Polri
Hangatkan Sinergi, Kapolres dan Kacabjari Pelabuhan Makassar Bertemu dalam Momen Penuh Keakraban
CSR PT. JATIM Realisasikan Permintaan Wabup Jhony Charles untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Kubu

Berita Terbaru