Sempat Digrebek..!! Gudang Ilegal Pengoplosan Gas Beroperasi Kembali “APH” Diam dan Bungkam Ada Apa?

Redaksi

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 16:29 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.online Hamparan Perak –  Sempat Viral penggerebekan oleh team gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) di Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir, Kecamatan Medan Marelan terkesan kebal hukum para terduga praktik pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi mencuat kembali di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

 

” Kuat dugaan adanya aktivitas ilegal ini membuat Warga setempat resah karena sudah berlangsung lama tapi Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata, pada Kamis.(10/4/25)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diduga Lokasi Pengoplosan Gas tersebut yang berada di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak,di ketahui pindahan dari Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir Kecamatan Medan Marelan, praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi ini terus masih terus beroperasi dan berlanjut.

 

Kegiatan tersebut terpantau oleh awak media yang berada di lokasi,kendaraan roda empat/ Pick-Up dengan bak rakitan sedang mengangkut Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke dalam Gudang, sementara Mobil lain keluar membawa Gas Elpiji berukuran 12 Kg berwarna Pink.

 

Adapun informasi yang di dapat awak media dari narsum kegiatan tersebut sering mendengar suara desisan dan mencium bau Gas yang sangat menyengat, menandakan adanya aktivitas pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi yang dilakukan pada Siang dan Malam hari.

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Praktik pengoplosan Gas ini sudah berlangsung lama dan berjalan dengan aman, infonya pengelola gudang tersebut (berinisial) “EW” bang, kami sangat khawatir karena bisa berisiko menyebabkan Ledakan dan Bencana Kebakaran yang membahayakan keselamatan Warga sekitar sini”, ujarnya.

 

Lokasi gudang pengoplosan tersebut diketahui modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Gas Elpiji Non-Subsidi 12 kg. Praktik ini mengakibatkan kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi hingga membuat Masyarakat yang benar-benar membutuhkan Gas Bersubsidi tersebut menjadi tambah sengsara.

 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bisnis Ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, termasuk Gas Elpiji, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Awak media mecoba Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK MH, dan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU Marlon Hutapea, terkait adanya aktivitas Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Wilayah Hukumnya.

 

Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, untuk dapat menindak Gudang yang diduga tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi tersebut, karena sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan Orang Nomor Satu di Polres Pelabuhan Belawan itu tidak memberi jawaban dan tanggapannya terkait adanya dugaan aktivitas Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi.

 

Tidak seperti Kapolres Pelabuhan Belawan yang sebelumnya, yang selalu respon dan tanggap atas adanya laporan dari Masyarakat, begitu juga dengan Kanit Reskrim IPTU Marlon Hutapea, bungkam tidak menjawab sama sekali.

Berita Terkait

Waaa…!! Oknum Pendeta Merebut Lahan Warga, Hotben Siregar Diduga Ada Yang Bekap
Terungkap Jaringan BBM Ilegal di Mandau: Robin Diduga Bekingi Penjual Jerigen dan Kuasai Gudang Minyak
Kinerja Panitia Kongres IV IKA SMANSA Disoroti Sejumlah Alumni Lintas Angkatan, Ir. Arfandy : Sampai Hari Ini Belum Ada Calon Ketua Karena Tidak Ada Penjaringan
Modus Ketangkasan Judi Tembak Ikan di Sergai Tidak Tersentuh Hukum,Omset Mencapai Puluhan Juta, “APH” Tutup Mata Ada Apa..??
Viral Di Pemberitaan SPBU 15224048 M.Sianturi Berikan Klarifikasi
Sinergi Jelang Hari Buruh: Kapolres AKBP Rise Silaturahmi dengan Mitra Kamtibmas Polri
Hangatkan Sinergi, Kapolres dan Kacabjari Pelabuhan Makassar Bertemu dalam Momen Penuh Keakraban
CSR PT. JATIM Realisasikan Permintaan Wabup Jhony Charles untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Kubu

Berita Terbaru