BITUNG – Humas Polres Bitung – Gerak cepat tim gabungan Polres Bitung dan Polsek Maesa berhasil mengungkap serta menangkap pelaku penganiayaan di Kompleks Sari Kelapa, Rabu (2/4/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan adanya kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Menanggapi laporan tersebut, Tim 1 Patroli Tarsius Presisi bersama Tim Resmob Polsek Maesa segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku berinisial JAH awalnya menggelar pesta miras bersama teman-temannya di pangkalan ojek Kompleks Sari Kelapa pada Selasa (1/4/2025) pukul 21.00 WITA. Beberapa jam kemudian, korban, Andika Mehipe, datang bersama teman-temannya dan ikut bergabung dalam pesta miras tersebut hingga Rabu (2/4/2025) dini hari pukul 05.00 WITA.
Setelah itu, mereka berpindah tempat ke samping rumah pelaku untuk melanjutkan pesta miras. Sekitar pukul 06.00 WITA, korban yang dalam kondisi mabuk mulai menanyakan handphone miliknya dengan nada keras kepada pelaku. Pelaku yang juga dalam keadaan mabuk merespons dengan emosi, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Sekitar pukul 06.20 WITA, pelaku JAH masuk ke dalam rumahnya, mengambil sebilah pisau penikam, lalu menyelipkannya di pinggang sebelah kiri sebelum kembali ke tempat pesta miras. Pada pukul 06.30 WITA, korban kembali menanyakan handphonenya dan terlibat perkelahian dengan salah satu teman pelaku. Merasa kesal karena terus ditanya, pelaku akhirnya mengeluarkan pisau yang diselipkannya dan langsung menikam korban sebanyak dua kali, mengenai siku kiri dan pantat sebelah kanan. Setelah melakukan penikaman, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, gabungan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi dan Tim Resmob Polsek Maesa segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada pukul 15.00 WITA di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pelaku, JAH (22), seorang wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, kini telah diamankan di Polsek Maesa. Sementara itu, korban, Andika Mehipe (24), seorang nelayan, mengalami luka akibat penikaman tersebut. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan masih dalam pencarian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Maesa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan masih dalam pencarian.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut.
( Sofyan )