Tribrata24.online Payakumbuh – Sebuah laporan tindak pidana menghebohkan dilayangkan oleh Rhama Rasie Putra Afifi (33), ahli waris dari almarhum Eddie A Afifi, terhadap Boy Noviarko selaku Direktur PT. BPR LPN Padang Kuning. Pelapor menuding adanya wanprestasi dan penggelapan dana lelang senilai Rp 501 juta yang diduga melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP serta Pasal 47 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Latar Belakang Kasus
Menurut Rhama, almarhum ayahnya merupakan debitur PT. BPR LPN Padang Kuning dengan fasilitas kredit macet sebesar Rp 100 juta. Bank kemudian melelang agunan Hak Tanggungan dengan harga Rp 501 juta, namun pelunasan tunggakan hanya Rp 100 juta. Rhama mencurigai ada penyelewengan selisih Rp 401 juta yang tidak diserahkan kepada ahli waris.
Laporan ke Polres Payakumbuh:
Proses Lambat, Penyidik “Bungkam”
Rhama telah melaporkan kasus ini ke Polres Payakumbuh dengan nomor LP: P/407/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024. Meski sudah ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan) bernomor SP2HP/1002/XI/2024/Reskrim tertanggal 25 November 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi via WhatsApp, penyidik terkait tidak memberikan respons, memunculkan tudingan “Polres Payakumbuh Mandul” dalam menangani laporan masyarakat.
Pertanyaan Kritis:
1. Ke mana larinya selisih Rp 401 juta dari hasil lelang?
2. Mengapa Polres Payakumbuh lambat menindaklanjuti laporan?
3. Apakah ada upaya pembiaran atau intervensi dalam proses hukum ini?
Rhama mendesak Kapolres Payakumbuh untuk segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas dugaan penggelapan ini. Sementara itu, publik menunggu transparansi dan keadilan dari aparat penegak hukum.
#KeadilanUntukRhama #UsutTuntasBPRLPN #PolresPayakumbuhHarusBergerak