BITUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (27), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Trivo Datukramat dan didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan identitas pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu, dibungkus tisu, dan disimpan di saku celana kanan pelaku
Dalam interogasi awal, A mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I, yang bekerja sebagai buruh di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.200.000 dan rencananya akan diedarkan di Kota Bitung Dari pengakuannya, pelaku telah dua kali membawa narkotika dari Kalimantan ke Bitung, namun aksinya kali ini berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian
✅ 1 paket narkotika yang diduga sabu
✅ 1 lembar tisu bekas
✅ 1 unit handphone merek OPPO
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bitung “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya
Sofyan