Polres Bitung Tangkap ABK Pengedar Sabu di Depan Pelabuhan

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:35 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (27), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Trivo Datukramat dan didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan identitas pelaku, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika yang diduga sabu, dibungkus tisu, dan disimpan di saku celana kanan pelaku

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam interogasi awal, A mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I, yang bekerja sebagai buruh di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1.200.000 dan rencananya akan diedarkan di Kota Bitung Dari pengakuannya, pelaku telah dua kali membawa narkotika dari Kalimantan ke Bitung, namun aksinya kali ini berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian

✅ 1 paket narkotika yang diduga sabu

✅ 1 lembar tisu bekas

✅ 1 unit handphone merek OPPO

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bitung “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya

Sofyan

 

Berita Terkait

Kurang dari Satu Jam, Residivis Pembuat Resah di Perum Mandiri Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Bitung Apresiasi Kinerja dan Ingatkan Pentingnya Kamtibmas
Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
Sempat Kabur, Pelaku Penikaman di Girian Bawah Ditangkap Tarsius Presisi Polres Bitung di Manado
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bitung Ditikam hingga Luka – Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Remaja Tewas Ditikam Teman Sendiri di Kompleks Sari Kelapa, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Kapolres Bitung Pimpin Pengamanan Pawai Takbiran, Pastikan Berlangsung Kondusif
Kapolres Bitung Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Samrat 2025

Berita Terbaru