Kelabakan Dicecar Pertanyaan Pengacara Terdakwa, Jawaban Asal- Asalan Saksi Penyidik Polres Rokan Hulu pada Sidang Perkara Rokok Lufman

Redaksi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:10 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.online ROHUL – Keterangan saksi dalam sidang pidana perkara Rokok Ilegal atas terdakwa Maradona alias Mona yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian ternyata bikin “geleng- geleng kepala”, bagaimana tidak, saksi kelabakan menjawab pertanyaan Pengacara terdakwa, Indra Ramos S. HI, pada persidangan kesaksian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wira Setiawan pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara terdakwa, Indra Ramos S.HI dalam keterangan persnya mengatakan awalnya kedua saksi memberikan kesaksian secara Online namun atas permintaan pihaknya, Hakim memerintahkan kedua orang saksi tersebut untuk memberikan kesaksian di Pengadilan secara offline.

 

“Permintaan ini disebabkan karena kesaksian dari penyidik tidak jelas, ngawur dan asal- asalan” ujar Indra Ramos, Jumat (21/3/2025).

 

Dikatakannya, kesaksian dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan kelanjutan dalam agenda kesaksian oleh JPU yang menghadirkan saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad merupakan Personil penyidik Polres Rolan Hulu tak mampu menjawab dengan benar.

 

Dan bahkan meski dihadirkan memberikan kesaksian secara langsung dihadapan majelis Hakim, yang diketuai Rudy Cahyadi.SH MH bersama Hakim Anggota Geri Caniggia.SH.MKN dan

Nopelita Sembiring.SH, saksi Mirwan Agusman SH dan Ervan Hidayad semakin kelabakan ketika ditanya terkait Keabsahan Laporan Polisi No. LP/A/17/XII/2024 yang dibuat oleh Pelapor, Ipda Abdau Wardiyoso.

 

Dijelaskannya, dalam berkas laporan yang dibacakan dihadapan majelis Hakim tertulis Undang- undang Kejahatan Tenaga Kesehatan No. 17 tahun 2013 pasal 437, ketika ditanya Undang- undang (UU) apa itu ternyata saksi penyidik tidak paham atas UU dan pasal yang didakwakan.

 

 

“Saksi tidak paham tentang pasal Undang- undang yang dilaporkan dan siapa korbannya, sebab Mana ada Undang- undang Kejahatan Tenaga Kesehatan” ungkap Ramos tersenyum tipis dihadapan wartawan.

 

Dalam perkara tersebut, Indra Ramos menduga kuat laporan perkara rokok Lufman ini sarat kepentingan dan rekayasa kasus, sehingga menimbulkan keterangan yang asal -asalan dari saksi penyidik.

 

” Ini tergambar dari LP yang dilaporkan sendiri oleh Kanit Tipiter Ipda Abdau Wardiyoso selaku penyidik dan keterangan saksi yang tidak paham delik yang disangkakan, masa penyidik tidak paham pasal, jadi dasar penyidikan apa, apa dasarnya karena pesanan?” Kata ketua LBH Rokan Darussalam ini.

 

Semestinya, kalau tidak ada kepentingan, laporan ini tidak bisa dilanjutkan karena sudah salah pasal ujat Indra Ramos.

 

Menurutnya, perkara Rokok Luffman ini sudah viral, masyarakat sudah bisa menilai kinerja Kepolisian khususnya Polres Rokan Hulu dalam memproses perkara rokok Lufman tanpa gambar peringatan kesehatan inj.

 

“Sebab banyak kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu dalam pengungkapan rokok ilegal, termasuk terhadap si penjual Rokok Lufman Wisking Sudarsono masih bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan Satreskrim Polres Rokan Hulu, yang mana Polres Rokan Hulu telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wingking Sudarsono, pelaku yang diduga kuat menjebak Mona” imbuhnya..

 

Sedangkan sebelumnya, penggerebekan Polres Rokan Hulu terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 malam terhadap terdakwa Mona diwarungnya, hanya hitungan menit sesaat penyerahan rokok Lufman dari penjual Wisking Sudarsono kepada Mona, Belasan Personil Polres Rokan Hulu langsung melakukan penggerekan tanpa menunjukkan surat perintah geledah dan atau surat perintah tugas, bahkan surat sita atas barang bukti pun tak ada.

 

 

Ironisnya, pelapor Abdau Wardiyoso yang merupakan penyidik dengan jabatan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu justru memproses LP perkara tersebut pada tanggal 9 Desember 2024.

 

” Dan masih banyak kejanggalan lainnya yang dilakukan Satreskrim Polres Rokan Hulu, nanti akan kita ungkap dalam persidangan berikutnya” tegas Ramos.

 

Kocaknya, saat disinggung wartawan terkait informasi adanya dugaan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu dikabarkan pernah meminta (membujuk) dirinya mundur sebagai Pengacara Terdakwa Mona dengan diiming- imingi akan diberikan hadiah, spontan Ramos mengatakan” Sorry Yo, kita ndak mau, sorry ye, sory ye, sorry!!” Tutup Indra Ramos.

Berita Terkait

Waaa…!! Oknum Pendeta Merebut Lahan Warga, Hotben Siregar Diduga Ada Yang Bekap
Terungkap Jaringan BBM Ilegal di Mandau: Robin Diduga Bekingi Penjual Jerigen dan Kuasai Gudang Minyak
Kinerja Panitia Kongres IV IKA SMANSA Disoroti Sejumlah Alumni Lintas Angkatan, Ir. Arfandy : Sampai Hari Ini Belum Ada Calon Ketua Karena Tidak Ada Penjaringan
Modus Ketangkasan Judi Tembak Ikan di Sergai Tidak Tersentuh Hukum,Omset Mencapai Puluhan Juta, “APH” Tutup Mata Ada Apa..??
Viral Di Pemberitaan SPBU 15224048 M.Sianturi Berikan Klarifikasi
Sinergi Jelang Hari Buruh: Kapolres AKBP Rise Silaturahmi dengan Mitra Kamtibmas Polri
Hangatkan Sinergi, Kapolres dan Kacabjari Pelabuhan Makassar Bertemu dalam Momen Penuh Keakraban
CSR PT. JATIM Realisasikan Permintaan Wabup Jhony Charles untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Kubu

Berita Terbaru