BITUNG – Pelarian panjang MB (46), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, akhirnya berakhir setelah Tim II Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung menangkapnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.
MB dilaporkan ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024 atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Melati (nama samaran), yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut diduga berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga Maret 2024. Setelah laporan diterima, tersangka melarikan diri, sehingga Polres Bitung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/13/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim.
Informasi mengenai keberadaan MB diperoleh pada Senin (16/3/2025). Ia diketahui berada di Tobelo dan bekerja di kapal yang sering bersandar di TPI Tobelo. Berdasarkan informasi tersebut, Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (18/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil menangkap MB di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Setelah diamankan di Polres Halmahera Utara, tersangka kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MB dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini dilaporkan oleh E.S. (38), seorang ibu rumah tangga, dengan korban Melati (nama samaran), siswi berusia 16 tahun.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak, agar pelaku dapat segera diproses secara hukum.
Sofyan