Buron Hingga Halmahera Utara, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Tim Tarsius Presisi

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:21 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG – Pelarian panjang MB (46), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, akhirnya berakhir setelah Tim II Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung menangkapnya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

MB dilaporkan ke Polres Bitung pada 31 Maret 2024 atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Melati (nama samaran), yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut diduga berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga Maret 2024. Setelah laporan diterima, tersangka melarikan diri, sehingga Polres Bitung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/13/VIII/RES.1.24./2024/Reskrim.

Informasi mengenai keberadaan MB diperoleh pada Senin (16/3/2025). Ia diketahui berada di Tobelo dan bekerja di kapal yang sering bersandar di TPI Tobelo. Berdasarkan informasi tersebut, Tim II Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Aipda Angky Koagow berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, pada Rabu (18/3/2025) sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil menangkap MB di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Setelah diamankan di Polres Halmahera Utara, tersangka kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

MB dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini dilaporkan oleh E.S. (38), seorang ibu rumah tangga, dengan korban Melati (nama samaran), siswi berusia 16 tahun.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak, agar pelaku dapat segera diproses secara hukum.

Sofyan

 

Berita Terkait

Kurang dari Satu Jam, Residivis Pembuat Resah di Perum Mandiri Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Bitung Apresiasi Kinerja dan Ingatkan Pentingnya Kamtibmas
Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
Sempat Kabur, Pelaku Penikaman di Girian Bawah Ditangkap Tarsius Presisi Polres Bitung di Manado
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bitung Ditikam hingga Luka – Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Remaja Tewas Ditikam Teman Sendiri di Kompleks Sari Kelapa, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Kapolres Bitung Pimpin Pengamanan Pawai Takbiran, Pastikan Berlangsung Kondusif
Kapolres Bitung Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Samrat 2025

Berita Terbaru