Polres Bitung Tangkap Empat Tersangka dalam Tiga Kasus Narkoba Sejak Awal 2025

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 12:56 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu sejak awal tahun 2025. Dalam0 pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,8 gram.

Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

1. Kasus pertama terjadi pada 25 Februari 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (20) di wilayah Bitung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kasus kedua terjadi pada 3 Maret 2025. Seorang pria berinisial MFU alias Usman (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

3. Kasus ketiga terjadi pada 14 Maret 2025. Dua orang tersangka, yakni AMS alias Abdul (23) dan AC (22), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam silikon ponsel milik tersangka di sebuah kos-kosan. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

 

Kasat Narkoba Polres Bitung mengungkapkan bahwa sebagian besar narkoba yang masuk ke Bitung berasal dari luar daerah. Dua kasus diketahui mendapatkan pasokan dari Manado, sedangkan satu kasus lainnya berasal dari Kota Palu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Direktorat Narkoba Polda Sulut dan Polresta Manado. Kami sudah memetakan jaringan-jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bitung,” ujar Kasat Narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 12 tahun penjara dengan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Bitung mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pengguna narkoba dan segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Kami juga siap membantu proses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin pulih,” tegasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya narkoba serta menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bitung.

Sofyan

 

 

Berita Terkait

Kurang dari Satu Jam, Residivis Pembuat Resah di Perum Mandiri Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Bitung Apresiasi Kinerja dan Ingatkan Pentingnya Kamtibmas
Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
Sempat Kabur, Pelaku Penikaman di Girian Bawah Ditangkap Tarsius Presisi Polres Bitung di Manado
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bitung Ditikam hingga Luka – Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Remaja Tewas Ditikam Teman Sendiri di Kompleks Sari Kelapa, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Kapolres Bitung Pimpin Pengamanan Pawai Takbiran, Pastikan Berlangsung Kondusif
Kapolres Bitung Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Ketupat Samrat 2025

Berita Terbaru