BITUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu minggu Kasus pertama terungkap pada Selasa (25/2/2025), sedangkan kasus kedua pada Senin (3/3/2025)
Kasus Pertama
Pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 23.45 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, tepatnya di halaman parkir sebuah minimarket
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Diks (22), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus selotip merah dan disembunyikan dalam bungkus rokok bekas merek Surya Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli AM dari seorang pengedar di Manado seharga Rp1,1 juta melalui transfer bank dan rencananya akan diedarkan di Kota Bitung
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Kedua
Kasus berikutnya terungkap pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi terkait seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., tim menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MFU alias Fadil (23), seorang karyawan yang berdomisili di wilayah tersebut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di atas ventilasi jendela rumahnya Selain itu, pelaku juga menunjukkan dua paket lainnya yang disembunyikan di atas kandang ayam
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seorang pemasok di Jalan Ringroad, Manado, pada Jumat (28/2/2025), yang dipesan melalui media sosial Facebook Pelaku mengaku sempat mengonsumsi sabu tersebut pada Sabtu (1/3/2025).
Barang Bukti yang Diamankan:
✅ 3 paket narkotika jenis sabu
✅ 5 plastik kecil bekas pembungkus sabu
✅ 1 bungkus rokok bekas merek Dunhill
✅ Peralatan konsumsi sabu
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Saat ini, Satresnarkoba Polres Bitung masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut
( Sofyan )