BITUNG – Humas Polres Bitung – Gerak cepat tim gabungan Resmob Polres Bitung dan Tarsius Presisi membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari dua jam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di rumah teman pelaku di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Identitas Korban,
✅ Nama: Billy Albert Sulaiman Wowor
✅ Usia: 46 tahun
✅ Pekerjaan: Tidak bekerja
✅ Alamat: Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Identitaas Palaku,
✅ Nama: AIRL alias Andro
✅ Usia: 21 tahun
✅ Pekerjaan: Tidak bekerja
✅ Alamat: Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung
Kejadian bermula pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.00 WITA, saat pelaku yang baru pulang ke tempat kosnya beristirahat. Namun, korban memutar musik dengan volume sangat keras. Pelaku yang sedang sakit kemudian menegur korban agar mengecilkan suara musiknya.
Teguran tersebut tidak diterima oleh korban, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Setelah cekcok tersebut, pelaku pergi ke sebuah rumah di Pinokalan untuk mengambil pisau dapur, lalu menyelipkannya di pinggang sebelum kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Atas.
Sesampainya di tempat kos, pelaku bertemu korban di depan rumahnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencabut pisau dan menikam kepala korban sebanyak satu kali, lalu kembali menikam bagian perut korban satu kali. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.
Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti, A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan penikaman, pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, sehingga saat menegur korban yang memutar musik dengan volume keras, situasi menjadi panas dan berujung pada pertikaian hingga aksi penikaman terjadi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Gede Indra Asti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Sofyan )