MANADO,Dalam rangka menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Manado, jajaran kepolisian gencar melaksanakan operasi miras tidak berijin. Operasi ini dilakukan sesuai dengan atensi Kapolda Sulut yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Manado, dengan hasil yang signifikan, Senin (17/2/2025).
Dijalaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Hatono, dimana, kegiatan operasi miras tidak berijin pada minggu pertama dan kedua Februari 2025 menunjukkan penyitaan barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus di sejumlah Polsek di wilayah Manado. Polsek Pelabuhan Manado menjadi yang terbanyak dengan penyitaan mencapai 364,5 liter, diikuti oleh Sat Res Narkoba yang menyita 155,4 liter. Selain itu, berbagai Polsek lain juga turut berpartisipasi, dengan Polsek Tuminting mencatatkan penyitaan 7,8 liter miras, Polsek Wenang 4,8 liter, dan Polsek Bunaken dengan 2,4 liter miras Cap Tikus.
Total barang bukti yang disita dalam operasi ini sebanyak 566,8 liter miras Cap Tikus, ditambah 11 botol bir hitam Guiness dan 1 botol anggur merah kencana. Semua barang bukti tersebut kini sudah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Sidang Tipiring untuk tindak lanjut perkara ini direncanakan akan digelar pada bulan Februari 2025,” Jelasnya.
Kegiatan operasi miras ini sangat penting untuk meminimalisir gangguan kamtibmas di wilayah Polresta Manado. Dengan langkah tegas dan sinergi antar jajaran Polsek, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Sofyan