Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:00 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ketua Tim pemenangan Bupati Aceh Timur Al-Farlaky-Zainal (Azan), Muntasir Age mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait status kepemimpinan daerah tersebut.

Dia juga memastikan bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Selain itu, Age juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan karena permohonan diterima. Nanti, pada putusan akhir, baru akan diputuskan apakah akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai permohonan atau ditolak setelah pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Tapi, saya tegaskan, tidak ada PSU,” ujar Age, Selasa 4 Januari 2025 di Jakarta setelah penyampaian hasil putusan MK dalam sidang perkara PHPU sesi I.

Lebih lanjut, kata Age, bahwa proses dismisal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 2004. Dalam hal ini, dismisal merupakan keputusan hakim untuk menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan.

“Dalam dismisal, hakim hanya menentukan apakah perkara layak dibuktikan lebih lanjut atau tidak. Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jadi, saya minta jangan ada yang menyebarkan berita hoaks,” tegas panglima Daerah I Wilayah Peureulak.

Dia menekankan bahwa mekanisme di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Bahkan, jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian sekalipun, apabila bukti dari pihak pemohon (tim 01) tidak kuat, maka Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah di Aceh Timur.

{Red}

Berita Terkait

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Herry Yap Apresiasi Mabes Polri Tangkap Anak Pemilik PT SMI
KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba
PT Witan Presisi Indonesia Terus Berbenah
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik
Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta
FSC Indonesia Bersama IAI Jakarta Gelar Workshop Di JAF 2024 Bersama Sampoerna Kayoe Dan Contractor Art Space
Ini Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Dalam 1 Bulan Di Bulan Oktober

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WIB

IndonesianGP 2025: Harga Tiket Spesial Periode Early Bird, Nomor: 01/PR-MGPA/II/2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:01 WIB

Menjunjung Komitmen Polri, Kapolres Pelabuhan Makassar Laksanakan Jumat Curhat 

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Pallawa 2025: Satlantas Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi!

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:09 WIB

Gegara Asyik Nonton Festival Cap Go Meh, Bocah Tercebur ke Got, Medis Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bertindak!

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Astanaanyar Lakukan Giat Sambang dan Silaturahmi Menjenguk Warganya yang Sakit

Minggu, 9 Februari 2025 - 02:04 WIB

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:24 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:52 WIB

Tim Cooling System Polairud Polda NTB Sapa Masyarakat Pesisir Lobar dan Lotara

Berita Terbaru