TRIBRATA24 :Bitung , Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RS karena tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis panah wayer.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi merespons laporan masyarakat mengenai tawuran yang terjadi di kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pada dini hari, Tim Tarsius Presisi menerima laporan via telepon dari warga kompleks SMP 12 yang merasa resah akibat tawuran antar kelompok anak-anak muda (AAM) yang menggunakan senjata tajam. Menanggapi laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di TKP, banyak pelaku tawuran yang langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RS. Saat diperiksa, ia kedapatan membawa senjata tajam berupa panah wayer yang diduga digunakan dalam tawuran.
Hasil interogasi mengungkap bahwa RS merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Ia mengaku terlibat tawuran karena diajak oleh rekannya berinisial PD, yang juga diketahui sebagai residivis. Namun, saat polisi tiba di lokasi, PD berhasil melarikan diri.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polres Bitung dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti
1 (satu) pelontar
1 (satu) anak panah
Pasal yang Dilanggar
RS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Bitung mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
( Sofyan )