TRIBRATA24, MAKASSAR – Dunia Skincare belakangan ini sangat ramai diperbincangkan oleh masyarakat khsusunya para pengguna skincare melalui dunia nyata maupun media sosial. Jakarta (03/02/2025).
Memiliki Kulit yang cerah dan bersinar adalah impian semua orang tetapi kita juga perlu bimbingan dari dokter spesialis kulit, tentang bahaya produk skincare bermerkuri apalagi tidak mempunyai izin peredaran Seperti Halnya Dugaan Produk Riran Glow oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari www.alodokter.com tentang bahaya menggunakan produk kosmetik yang mengandung merkuri apalagi tidak di beri izin peredaran oleh BPOM.
Merkuri sering kali disalahgunakan sebagai bahan untuk produk pemutih wajah. Meski bisa mencerahkan kulit dalam waktu singkat, kandungan merkuri dalam produk kecantikan dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar Juga saat menghadiri konferensi pers di salah satu acara Sociolla Beauty Wonderland (SBW) 2024 di Grand Indonesia Exhibition Hall pada tanggal 08/11/2025 Ia menegaskan.
“Kadang ada timbul pertanyaan, kok ada BPOM-nya tapi bermasalah? Nah, ini harus hati-hati, dicek baik-baik, jangan sampai dia cuma pasang-pasang [nomor izin edarnya BPOM]. Pastikan bisa di-scan, lihat nomornya [izin edar BPOM],” ucapnya.
Tak lepas dari situ, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menunjukkan keprihatinan terhadap masyarakat yang masih menggunakan kosmetik mengandung merkuri.
“Kasihan anak-anak kita, tante-tante kita, (sementara) bos-bosnya pakai emas,” katanya.
Kapolda juga menekankan bahwa polisi dan BPOM memiliki kewenangan untuk menindak peredaran kosmetik berbahaya.
“Jadi siapapun orang yang mendapatkan produk, biar dibeli mana dan ketika dicek itu produk ilegal itu bisa dilaporkan.”