BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RDT (15 tahun) yang merupakan warga Kelurahan Madidir Unet. Remaja tersebut ditangkap karena menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tasnya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di kompleks perumahan Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Tim Tarsius Presisi yang sedang melaksanakan patroli rutin Cipta Kondisi mendapati dua remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Tim kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas milik RDT. Setelah diinterogasi, RDT mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya yang ia simpan untuk berjaga-jaga.
RDT beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti
1 (satu) buah pelontar
1 (satu) buah anak panah
Pasal yang Dilanggar
Pasal 2 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
( Sofyan )