Sat Reskrim Polres Simalungun Grebek Lokasi Tambang Pasir di Perdagangan Diduga Ilegal, Aktivitas Telah Dihentikan

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:34 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 21 Januari 2025 – Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan online mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (21/1) sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi yang diduga milik Kepala Desa Andi Damanik tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengecekan lapangan, saat ini tidak ada kegiatan operasional di lokasi tambang. Tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tersebut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kami tidak segan-segan untuk menindaknya tanpa ada pandang bulu, bila ada yang melanggar,” jelasnya.

Di Sumatera Utara sendiri, untuk melakukan usaha pertambangan pasir diperlukan beberapa izin resmi, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Simalungun.

Pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan pasir dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengamankan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Tindak 22 Kendaraan Berknalpot Blong di Sondi Raya
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Operasi Penindakan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat
Polres Simalungun Razia Pasar Malam, Pastikan Tak Ada Perjudian
Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Ngaku dari Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Dampingi Oknum Mafia Tanah Serobot Lahan Milik PT.Sipiso -Piso Soadamara di Pematang Silimahuta
El Kananda Shah : Kami Bukan Drakula (Rentenir) Kami Akan Perpanjang Kasus Ini
Polres Simalungun Torehkan Aksi Mulia: Donor Darah 73 Kantong di Hari Jadi Humas Polri
Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Police Goes to School, Edukasi Siswa SMK UISU tentang Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:08 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Kebun Perkotaan, Warga Panen Sayur Segar

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:24 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 

Senin, 3 Februari 2025 - 16:03 WIB

Produk Skincare Milik Riran Glow Diduga Tidak Terdaftar BPOM

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:41 WIB

Setelah di beritakan, Klarifikasi PT PELNI Ternyata Serahkan Tender BBM Solar kepada PT WISAN PETRO ENERGY Setelah Pemenang Lama Tidak Memenuhi Syarat

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:34 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., Ucapkan Selamat Atas Kelahiran Putra Ceo PT ASWAR JAYA GROUP

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:07 WIB

Cuaca Ekstrem, Patroli Dialogis Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Menjaga Nyawa di Tengah Laut

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:51 WIB

Sambut Imlek, Kapolres Pelabuhan Makassar Siapkan Keamanan Tempat Ibadah Tionghoa

Berita Terbaru

KEPULAUAN TALAUD

Kapolres Pimpin PAM di Gudang Logisitik KPUD Talaud.

Sabtu, 8 Feb 2025 - 20:42 WIB