Hakim Vonis Firdaus Sitepu 8 Tahun Penjara

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:34 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang pembacaan vonis Firdaus Sitepu terduga otak pelaku percobaan pembunuhan wartawan dengan bom molotov yang dilaksanakan pada Selasa, 21Januari 2025 berjalan dengan lancar dan aman dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Firdaus Sitepu didakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 8 (delapan tahun) penjara.

Firdaus Sitepu diduga merupakan salah satu otak pelaku perencanaan percobaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang lain melemparkan diduga 3 buah bom molotov kerumah seorang oknum wartawan yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut isu yang beredar di khalangan luas, Fs alias Firdaus Sitepu diduga mendapatkan perintah dari seseorang untuk menghabisi nyawa oknum wartawan dengan melemparkan bom molotov dikarenakan oknum wartawan tersebut gencar dan rutin memberitakan sejumlah lokasi judi dan tempat peredaran narkoba yang ada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Akan tetapi dugaan tersebut tidak terdengar diungkapkan oleh Fs pada saat persidangan.

Korban bersama sejumlah warga yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut mengucapkan terimaksih kepada Kacabjari Pancur Batu dan Majelis Hakim yang memutuskan pekara tersebut.

“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang ikut memproses pekara tersebut sampai akhirnya divonis hari ini, kami sangat mengucapkan terimakasih terdakwa divonis delapan tahun,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Penggerebekan Narkoba di Desa Banjar, Deli Serdang: Satu Pelaku Diamankan, Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI
Gawat Pak Kapolda : Mobil Barang Bukti Dikeluarkan Dari Polsek Tanpa Sepengetahuan Korban
Grebek Sarang Narkoba di Sumut: TNI-POLRI Tangkap Puluhan Pelaku dan Musnahkan Barak
Kompak Bray!! Dua Sidang Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Ditunda, Korban Meminta Perlindungan Keamanan Kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan
Kajatisu Diminta Tuntut Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Dengan Seberat Beratnya
Dua Galian C Diduga Ilegal di Namorambe Tunjukan Taring, Kapolresta Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe Tampaknya Tidak Berdaya Menindak ?
Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria: Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
Dukungan di Pilkada, Asri Ludin Tambunan Dapat Sambutan Hangat dari Ibu-Ibu di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WIB

IndonesianGP 2025: Harga Tiket Spesial Periode Early Bird, Nomor: 01/PR-MGPA/II/2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:01 WIB

Menjunjung Komitmen Polri, Kapolres Pelabuhan Makassar Laksanakan Jumat Curhat 

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Pallawa 2025: Satlantas Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi!

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:09 WIB

Gegara Asyik Nonton Festival Cap Go Meh, Bocah Tercebur ke Got, Medis Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bertindak!

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Astanaanyar Lakukan Giat Sambang dan Silaturahmi Menjenguk Warganya yang Sakit

Minggu, 9 Februari 2025 - 02:04 WIB

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:24 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:52 WIB

Tim Cooling System Polairud Polda NTB Sapa Masyarakat Pesisir Lobar dan Lotara

Berita Terbaru