BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial AM (20) pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, di kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait ulah sekelompok pemuda mabuk yang menghadang kendaraan di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan, Tim Tarsius segera menuju tempat kejadian. Setibanya di lokasi, salah satu dari kelompok pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Tim mencurigai adanya senjata tajam jenis pisau penikam yang terselip di pinggang kiri pelaku. Pengejaran dilakukan selama sekitar 15 menit hingga akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di atas atap rumah warga.
Saat diamankan, pelaku mengaku membawa pisau tersebut untuk berjaga-jaga. Ia juga menyebut bahwa keberadaan mereka di kompleks Aer Ujang bertujuan mencari seseorang yang sebelumnya hampir menyerang rekannya dengan panah wayer.
Pelaku berikut barang bukti berupa sebilahpisau penikam langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelaku:
Nama: AM
Usia: 20 tahun
Pekerjaan: Tidak ada
Alamat: Perum Rizki, Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung
Barang Bukti yang Diamankan:
Sebilah pisau penikam
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
EDITOR : SOFYAN