Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Perkebunan Karet

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 01:29 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 11 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya pada Sabtu malam.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Jainul Arifin (43), warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di area perkebunan karet PT Bridgestone yang berlokasi di Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait, S.I.P, S.H, M.H., bersama Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan intensif sejak mendapat informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian pada 14 Desember 2024, tim akhirnya berhasil melakukan penggerebekan yang menghasilkan penangkapan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,30 gram
– Satu plastik klip sedang kosong
– Satu bal plastik klip transparan berukuran kecil kosong
– Satu unit HP Android merk Vivo
– Satu unit timbangan digital
– Uang tunai sebesar Rp 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba
– Satu buah dompet kecil warna coklat

Dalam interogasi, tersangka Jainul Arifin mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berada di Dolok Merawan. “Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap Safri, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini ditangani oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Henry S Sirait, IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humasnya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba untuk mewujudkan Simalungun bebas narkoba.

Berita Terkait

Aniaya dan Rampok Security Kebun di Batu Bara, Sabel Dijebloskan ke Sel Penjara
Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Judi Sambung Ayam Dan Dadu Semakin Menjadi, Kami Mencoba Konfirmasi Melalui SMS Kapolsek Sedayu Dan Kapolres Gresik Namun Tidak Ada Jawaban.
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pimred Patroli86.com & Kuasa Hukum Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Jateng, Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kota Palu di Gegerkan Berita Seorang Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran Ada apa !!!

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:48 WIB

Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:43 WIB

Wartawan Alasta News Jalin Silahturahmi, Pimred: Tetap Junjung Kesolidtan

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:55 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 03:55 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:10 WIB

Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Kampaye Dialogis Pasangan RASA, Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Siap Mengatar Kemenangan

Berita Terbaru