BITUNG – Seorang pria berinisial EK (30), warga Perum Helena, Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung setelah membuat keributan dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis samurai, Sabtu (11/1/2025) dini hari.
Kejadian bermula ketika warga sekitar merasa resah dengan perilaku EK yang sering kali membuat keributan saat mabuk. Puncaknya, sekitar pukul 03.30 WITA, seorang warga melaporkan insiden tersebut melalui aplikasi Lapor Ndan. Dalam laporan disebutkan bahwa EK sedang membuat keributan dengan membawa senjata tajam.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera merespons dan menuju lokasi kejadian. Setibanya di Perum Helena, tim mendapati pelaku masih melakukan keributan. Tanpa membuang waktu, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah samurai.
Menurut keterangan warga setempat, EK dikenal sering membuat keributan setiap kali mengonsumsi minuman keras. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Bitung.
Identitas Pelaku
Nama: EK
Usia: 30 Tahun
Pekerjaan: Tidak ada
Alamat: Perum Helena, Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
Barang Bukti
1 (satu) bilah samurai
Pasal yang Dilanggar:
EK diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Perum Helena, Kelurahan Sagerat Weru 2, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban melalui aplikasi Lapor Ndan.
( Sofyan )