Melonguane, Senin (6 Januari 2025) – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Melonguane, tepatnya di perempatan depan Gereja Sangkundiman, Kelurahan Melonguane Timur, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada pukul 10.00 WITA. Insiden ini melibatkan kendaraan roda empat (R4) Suzuki Pickup hitam dengan nomor polisi DL 8437 BA yang dikendarai oleh perempuan berinisial ML (43), warga Desa Dapalan, Kecamatan Tampan Amma, dengan kendaraan roda dua (R2) Honda Beat hitam biru nomor polisi DL 4467 BB yang dikendarai perempuan di bawah umur berinisial PGR (12), warga Kelurahan Melonguane Barat.
Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polres Kepulauan Talaud, AKP Lucky Mangundap, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika ML mengendarai Suzuki Pickup dari arah pusat kota menuju perkantoran. Saat melintas di perempatan depan Gereja Sangkundiman, tiba-tiba PGR yang mengendarai Honda Beat datang dari arah perkantoran dan langsung berbelok ke kanan tanpa memperhatikan situasi. ML yang terkejut tidak sempat menghindar sehingga terjadi benturan yang menyebabkan PGR terjatuh bersama kendaraannya.
Akibat kejadian tersebut, PGR mengalami luka lecet di kaki kiri dan kanan. Sementara itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan pada bagian bodi dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Setelah insiden, ML langsung membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Tindakan Kepolisian dan Imbauan
Pihak kepolisian melalui Unit Gakkum (Penegakan Hukum) segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta memfasilitasi pembuatan surat pernyataan damai antara kedua belah pihak.
Kasat Lantas AKP Lucky Mangundap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, termasuk larangan mengendarai kendaraan bagi anak di bawah umur. “Mengemudikan kendaraan bermotor memerlukan kewaspadaan dan keterampilan yang memadai. Anak di bawah umur belum memiliki kemampuan tersebut, sehingga berisiko tinggi terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Polres Kepulauan Talaud mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama demi menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
( Sofyan )