Polres Bitung Tangkap Pemuda Winenet II, Diduga Edarkan Obat Keras Trihexypenidyl (Hexymer)

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:42 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZRA alias Kiki (23), warga Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl atau Hexymer berwarna kuning pada Jumat (3/1/2025).

Penangkapan tersebut terjadi saat tersangka sedang memegang paket obat keras yang berisi ribuan butir Trihexypenidyl. Upaya pelaku memanfaatkan suasana liburan tahun baru untuk mengedarkan obat terlarang berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal.

Kronologi Penangkapan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Winenet II. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, S.H., memberikan arahan kepada Kanit Opsnal dan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dipimpin oleh AIPTU Mattinetta, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku ZRA alias Kiki diamankan di sebuah kamar kos di kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Saat diamankan, pelaku sedang memegang satu paket obat keras yang setelah diperiksa berisi tiga toples plastik berisi Trihexypenidyl dengan rincian:

Toples 1: 1.062 butir

Toples 2: 1.084 butir

Toples 3: 1.048 butir

Total keseluruhan: 3.194 butir obat keras berwarna kuning.

Pengakuan Pelaku

 

alam proses interogasi awal, pelaku mengaku telah tiga kali memesan obat keras tersebut melalui jasa pengiriman. Ia juga mengakui telah dua kali menjual obat tersebut kepada dua orang saksi, yaitu:

Lelaki Kristiando Suwawa

Lelaki M. Haikal Pateda

Pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp10.000 per butir.

Barang Bukti yang Diamankan

Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

3.194 butir obat keras Trihexypenidyl (Hexymer) berwarna kuning

1 unit ponsel OPPO A11 berwarna biru

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin resmi.

 

 

 

Berita Terkait

Polsek Pelabuhan Manado Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal dalam Operasi di Pelabuhan Manado 
Kegiatan Operasi Miras Tidak Berijin Polresta Manado: 566,8 Liter Miras Cap Tikus Disita, Terbanyak di Polsek Pelabuhan dan Sat Res Narkoba 
Polres Bitung turunkan Piket Fungsi, SPKT, Inafis dan Polsek Matuari ke TKP Peristiwa Gantung diri di Kelurahan Girian Bawah Lingk. III Kecamatan Girian Kota Bitung.
Pelaksanaan Eksekusi objek lahan di Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung mendapat pengamanan dari Polres Bitung.
Remaja 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena Membawa Panah Wayer
Tim Tarsius Polres Bitung Gagalkan Potensi Kejahatan, Remaja dengan Panah Wayer Ditangkap
Polres Bitung dilibatkan dalam Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Bitung.
Polres Bitung Bagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SD Katholik Stefanus Aertembaga

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:30 WIB

Miris! Sudah Viral Karena Perzinahan Praka NM Yang Diduga Ajudan Danbrigif 7 RR Belum Juga Ditangkap Oleh Pomdam I Bukit Barisan ?

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:50 WIB

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:05 WIB

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:23 WIB

Pilkada 2024 Dan Nataru 2025 Aman, Syaiful Syafri Apresiasi Kapolda Sumut Dan Jajaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:35 WIB

Ketua Umum Lembaga MPSU : ” Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan “

Senin, 9 Desember 2024 - 22:00 WIB

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Berita Terbaru