BITUNG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZRA alias Kiki (23), warga Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexypenidyl atau Hexymer berwarna kuning pada Jumat (3/1/2025).
Penangkapan tersebut terjadi saat tersangka sedang memegang paket obat keras yang berisi ribuan butir Trihexypenidyl. Upaya pelaku memanfaatkan suasana liburan tahun baru untuk mengedarkan obat terlarang berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Winenet II. Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, S.H., memberikan arahan kepada Kanit Opsnal dan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dipimpin oleh AIPTU Mattinetta, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 19.30 WITA, pelaku ZRA alias Kiki diamankan di sebuah kamar kos di kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Saat diamankan, pelaku sedang memegang satu paket obat keras yang setelah diperiksa berisi tiga toples plastik berisi Trihexypenidyl dengan rincian:
Toples 1: 1.062 butir
Toples 2: 1.084 butir
Toples 3: 1.048 butir
Total keseluruhan: 3.194 butir obat keras berwarna kuning.
Pengakuan Pelaku
alam proses interogasi awal, pelaku mengaku telah tiga kali memesan obat keras tersebut melalui jasa pengiriman. Ia juga mengakui telah dua kali menjual obat tersebut kepada dua orang saksi, yaitu:
Lelaki Kristiando Suwawa
Lelaki M. Haikal Pateda
Pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp10.000 per butir.
Barang Bukti yang Diamankan
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Irwan Tarigan, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
3.194 butir obat keras Trihexypenidyl (Hexymer) berwarna kuning
1 unit ponsel OPPO A11 berwarna biru
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin resmi.