BITUNG – Unit Reskrim Polsek Aertembaga berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Pateten II, depan Alfamart, pada Selasa (31/12/2024) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku, seorang pria berinisial RM alias Randy (19), berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Kelurahan Bitung Tengah, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Aldi Putra Kanine, warga Kelurahan Winenet I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikaman satu kali di punggung kanan bagian atas.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Aertembaga langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi terkait identitas pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada RM alias Randy. Tim kemudian bergerak ke kediaman pelaku di Kelurahan Bitung Tengah, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa, dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WITA di hari yang sama.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam telah kami amankan pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Bitung Tengah, Lingkungan IV, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Aertembaga,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1 bilah pisau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
( Sofyan )