BITUNG : Team Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pelontar dan tiga anak panah wayer. Penangkapan terjadi di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Rabu (1/1/2025) pukul 02.56 WITA.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pesta tahun baru menggunakan disco tanah dan minuman keras di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua. Dalam pesta tersebut, sejumlah anggota AAM (Anak-Anak Muda) dari berbagai tempat di Kota Bitung terlihat berkumpul dan sudah dalam kondisi mabuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tarsius Presisi segera bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mencurigai seorang remaja yang tampak berusaha menghindar dan melarikan diri. Petugas segera mengamankan remaja tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dalam tas yang dibawa remaja tersebut, petugas menemukan satu pelontar dan tiga anak panah wayer. Saat diinterogasi, remaja berinisial LT (16), warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, awalnya mengelak dengan alasan tas tersebut milik temannya yang hanya dititipkan. Namun, setelah interogasi lebih lanjut, teman-temannya mengonfirmasi bahwa senjata tajam tersebut milik LT, yang dibawa untuk berjaga-jaga.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. Satu pelontar
2. Tiga anak panah wayer
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
( Sofyan )