Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:06 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengakubelum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya.

( Sofyan  )

Berita Terkait

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Irwasum Polri: Kita Harus Clearkan ‘Rekrutmen Polri Gratis’ ke Masyarakat!
Komjen Dedi soal Rekrutmen: The Police Are The Public, The Public Are The Police
Penerimaan Calon Anggota Polri, Komjen Dedi: Alat Ukur Seleksi Baik Hasilkan Polisi Terbaik
Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
KOMITMEN MENUJU JURNALISTIK BERKUALITAS
Ketum PPWI Wilson Lalengke, Sesalkan Pernyataan Menteri Tak Beradab di Kabinet Prabowo, Sebaiknya Diganti

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:48 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kabaruan Laksanakan Penanaman Program Pekarangan Pangan Bergizi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:53 WIB

Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol Bartol Bawole Jalani Wisuda Purna Bhakti

Senin, 6 Januari 2025 - 15:45 WIB

Kecelakaan di Melonguane Libatkan Anak di Bawah Umur, Polisi Imbau Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 3 Januari 2025 - 12:43 WIB

Kapolres Kepulauan Talaud Pimpin Sosialisasi DIPA 2025 Sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas  

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:52 WIB

Polsek Beo ​pengaturan Lalin H – 2 Natal di Wilkumnya.

Senin, 16 Desember 2024 - 08:28 WIB

Pam Final Sepak Bola Dan Penutupan Kegiatan Open Tournament Ebenhaezer Cup II

Senin, 16 Desember 2024 - 08:25 WIB

Cipta Kondisi, Polsek Lirung Gelar Patroli diwilayah hukumnya.

Berita Terbaru