BITUNG ( SULUT ) Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban, yang kita sebut saja Mawar, berusia 14 tahun dan merupakan seorang pelajar yang tinggal di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, di lokasi galian C di Kelurahan Danowudu, Kota Bitung. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Pelaku, diketahui bernama MK alias Acel, berusia 20 tahun, memiliki catatan kriminal yang cukup panjang, termasuk kasus penikaman dan pembunuhan pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 00.53 WITA, di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Kronologis ,Pada 15 Desember 2024, sekitar pukul 01:30 WITA, pelaku sedang berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Ia kemudian menghubungi korban dan mengajaknya pergi ke pesta ulang tahun dekat rumahnya. Setelah menjemput korban, pelaku seharusnya mengantarnya pulang, namun terlebih dahulu mampir ke rumahnya untuk mengambil pisau dapur.
Setelah itu, alih-alih mengantar korban pulang, pelaku membawa korban ke lokasi galian C di Kelurahan Danowudu. Dengan mengancam menggunakan pisau, pelaku memaksa korban untuk melayaninya layaknya suami istri. Meskipun korban awalnya menolak, pelaku tetap memaksanya dan berhasil melakukan tindakan asusila tersebut. Setelah perbuatannya, pelaku menurunkan korban sekitar 500 meter dari rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bitung.
Setelah melarikan diri, pelaku berhasil ditemukan setelah satu minggu penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Pinasungkulan. Pada 27 Desember 2024, pelaku ditangkap saat sedang berpesta miras dengan teman-temannya. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, anggota tim berhasil menangkapnya setelah ia terjatuh di selokan belakang rumah warga. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke mako Polres Bitung.
Barang Bukti, Visum et repertum
1 bilah pisau dapur berukuran kecil dengan gagang plastik warna merah
Pasal yang Dilanggar, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 yang mengubah kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah.
( Sofyan )