.BITUNG – Humas Polres Bitung – Team Tarsius Presisi Polres Bitung menangkap seorang lelaki pelaku cabul terhadap anaknya sendiri, penangkapan dilakukan pada hati Rabu 19/12/2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di komplex pelabuhan peti kemas, Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Identitias pelaku adalah lelaki ZA alias Onong, umur 44 tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Kel. Manembo-nembo bawah Kec. Matuari, Kota Bitung.
Sedangkan identitas korban adalah Pr. AR alias Airin (anqk kandung), Umur 18 thn, Pekerjaan Siswa, Alamat Kekl. Girian Weru satu, Kec.Girian Kota Bitung
Pelapor adalah perempuan ANEKE LANGI (Nenek korban), Umur 66 Tahun, Pekerjaan IRT, Alamat Desa Sendangan Kec.Tompaso Kab.Minahasa
Perbuatan cabul dilakukan pelaku lelaki ZA alias Onong pada korban Pr. AR (anaknya) sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, korban AR tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan cabul, karena diancam tidak akan di sekolahkan serta tidak di beri uang jajan sehingga korban menurut saja apa yang dilakukan pelaku kepadanya.
Adapun awalnya kejadiannya pada tanggal 13/1/2024 korban sedang tidur di kamar, tiba tiba pelaku AZ (ayah kandung korban) masuk ke dalam kamar korban dan langsung menindih badan korban dan menggeranyangi korban sehingga korban kaget dan mendorong pelaku namun usahanya tidak berhasil pelaku tetapnmelakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan pelaku ini berulang-ulang kali dilakukannya dan pada bulan september korban mengadukan hal tersebut kepada nenek nya dan mendengar hal tersebut, nenek korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke polres Bitung.
*Kronologis penangkapan*
Pada hari rabu 18/12/2024 sekitar pukul 20:30 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa mobil kontainer di pelabuhan peti kemas Bitung dan akan berangkat menuju ke Bolmong. Akhirnya Tim langsung mengamankan pelaku yg saat itu sedang mengantri pemuatan barang dan saat di amankan, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya namun setelah di lakukan introgasi mendalam dan menunjukan beberapa bukti chat, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku ZA alias Onong langsung di bawah ke mako Polres Bitung, diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim kemudian diamankan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
( Sofyan )