Tanah Karo – Kabanjahe Sabtu(21/12), masyarakat Pajak Singa merasa sangat diresahkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh pria yang berinisial Iwn warga Lau Cimba.
SS (49) seorang ibu rumah tangga, mengungkapkan keluhannya kepada tim awak media “kami warga pajak singa ini merasa tidak nyaman dengan kedatangan orang orang yang tidak kami kenal, berlalu-lalang sampai dilingkungan kami, padahal bukan hari pekan. Usut punya usut akhirnya kami warga akhirnya mengetahui bahwa dilingkungan tempat tinggal kami ada orang yang buka praktek judi dan transaksi narkoba.
Dalam hal ini Shelly S Ketua Srikandi PPM LVRI Kabupaten Karo menanggapi ” judi dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Dampak tersebut yaitu, kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, kecanduan dan melanggar KHUP 303,” ujar Srikandi PPM LVRI Kabupaten Karo ini dengan tegasnya.
Begitu juga dengan Nico AR Sitepu Wakil Ketua Humas PPM LVRI Kabupaten Karo ” saya harap Kapolres Karo segera membersihkan lingkungan ini dari kegiatan Narkoba. Narkoba ini musuh negara yang melanggar UU No. 35 THN 2009. Narkoba harus diberantas, karena narkoba merusak generasi kita ( generasi bangsa) maka dari itu saya berharap dengan segera bapak Kapolres Tanah Karo AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla segera mungkin membersihkan lokasi ini.” ucap Nico penuh harap. ( Citra YZ. SP)