Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik, Mengaku Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 01:51 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta, Rabu, 18 Desember 2024.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024.

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

Sebelumnya Penyidik juga Menahan Satu Oknum Karyawan BSI di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Berita Terkait

Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:08 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Kebun Perkotaan, Warga Panen Sayur Segar

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:24 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 

Senin, 3 Februari 2025 - 16:03 WIB

Produk Skincare Milik Riran Glow Diduga Tidak Terdaftar BPOM

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:41 WIB

Setelah di beritakan, Klarifikasi PT PELNI Ternyata Serahkan Tender BBM Solar kepada PT WISAN PETRO ENERGY Setelah Pemenang Lama Tidak Memenuhi Syarat

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:34 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., Ucapkan Selamat Atas Kelahiran Putra Ceo PT ASWAR JAYA GROUP

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:07 WIB

Cuaca Ekstrem, Patroli Dialogis Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Menjaga Nyawa di Tengah Laut

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:51 WIB

Sambut Imlek, Kapolres Pelabuhan Makassar Siapkan Keamanan Tempat Ibadah Tionghoa

Berita Terbaru

KEPULAUAN TALAUD

Kapolres Pimpin PAM di Gudang Logisitik KPUD Talaud.

Sabtu, 8 Feb 2025 - 20:42 WIB