Kajatisu Diminta Tuntut Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Dengan Seberat Beratnya

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 02:51 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Korban yang rumahnya dilempar bom molotov pada 21 Desember 2023 lalu yang hingga kini menimbulkan trauma yang mendalam sekeluarga meminta Kajatisu dan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu dengan tuntutan seberat beratnya.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media pada Sabtu,14 Desember 2024 sore. Korban pun sangat berharap supaya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan JPU memberikan hukuman yang maksimal, karena perbuatan pelemparan bom molotov bisa membunuhnya sekeluarga.

“Hari Selasa,17 Desember 2024 tuntutan terdakwa akan dibacakan oleh JPU Richisandi Sibagariang, S.H. Kami meminta supaya terdakwa Fs alias Firdaus yang diduga salah satu otak pelaku dapat dituntut dengan sangat maksimal dan seberat beratnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang nantinya Majelis hakim yang memutuskan berapa hukuman terdakwa. Akan tetapi kami juga memohon kepada Majelis Hakim supaya memberikan vonis yang seberat beratnya kepada terdakwa yang juga saat ini berstatus narapidana kasus narkoba,” ujarnya

Korban juga menyesalkan adanya ucapan dari terdakwa yang menjelaskan bahwa aksi pelemparan bom molotov kerumahnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada dirinya.

“Kami sangat mengutuk aksi pelemparan bom molotov kerumah kami, kalau tidak cepat kami padamkan bisa bisa kami sekeluarga tewas terpanggang saat itu, karena tujuan bom molotov itu ke arah mobil yang terparkir di garasi rumah kami, api bom molotov itu membakar kursi yang ada di belakang mobil kami, beruntung kami tau dan cepat memadamkan api itu, akibat nya kami sekeluarga ketakutan dan anak anak kami yang masi duduk dibangku sekolah dasar pun menjadi tarauma dan sering ketakutan,” pungkasnya

Tak hanya itu, korban juga menuturkan bahwa rumahnya juga pernah dibakar oleh orang tidak dikenal pada bulan Februari tahun 2020 dan dua hari kemudian kaca depan mobil yang terparkir di simpang tuntungan pun di pecahkan dengan menggunakan batu besar, kedua kasus tersebut pun hingga kini tidak terungkap.

“Makanya kami sangat tarauma, kami hanya ingin terdakwa dapat di hukum dengan seberat beratnya dan kami juga memohon supaya nama nama yang diungkapkan dalam persidangan yang diduga ikut membantu aksi pelemparan bom molotov tersebut dapat segera ditangkap, karena kami mendengarkan dari salah seorang terdakwa bahwa diduga ada 6 orang yang diduga tau dan ikut merencanakan hal tersebut. Diantaranya inisial BLG, BLT, YDI, BTNG, dan dua diduga tim eksekutor berinisial IVAN, ANDI yang sampai saat ini tidak dikethui keberadaannya,” beber korban

Korban juga menjelaskan bahwa, Dirinya tidak ada permasalahan dengan terdakwa Fs alias Firdaus Sitepu, bahkan pada saat kejadian pelemparan bom molotov kerumahnya dia langsung menghubungi Fs alias Firdaus Sitepu untuk membantu mencarikan pelaku pelemparan.

“Setelah rumah kami dilempar bom molotov saya menelepon Firdaus, saat itu saya memberitahukan bahwa rumah saya di lempar bom molotov, saya pun meminta bantuannya untuk mencari tau siapa pelaku, saat itu dia pun bersedia membantu saya untuk mencari pelaku, saat kejadian saya tidak ada curiga kepada dia karena kami berteman baik ,makanya saat itu saya tidak ada curiga kepada dia. Namun belakangan saya dapatkan kabar bahwa diduga Fs alias Firdaus Sitepu lah yang menyuruh orang lain untuk melemparkan bom molotov kerumah saya, sebenarnya saya tidak percaya kalau dia yang merencanakannya, saya menduga ada orang lain yang menyuruhnya merencanakan hal itu, saya menduga dia mendapatkan perintah dari orang lain,” ungkapnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto,SH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait

Penggerebekan Narkoba di Desa Banjar, Deli Serdang: Satu Pelaku Diamankan, Tidak Ada Keterlibatan Anggota TNI
Hakim Vonis Firdaus Sitepu 8 Tahun Penjara
Gawat Pak Kapolda : Mobil Barang Bukti Dikeluarkan Dari Polsek Tanpa Sepengetahuan Korban
Grebek Sarang Narkoba di Sumut: TNI-POLRI Tangkap Puluhan Pelaku dan Musnahkan Barak
Kompak Bray!! Dua Sidang Pekara Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan di Pancur Batu Ditunda, Korban Meminta Perlindungan Keamanan Kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan
Dua Galian C Diduga Ilegal di Namorambe Tunjukan Taring, Kapolresta Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe Tampaknya Tidak Berdaya Menindak ?
Pertemuan Asri Tambunan dengan dr. Robert Komaria: Optimisme Baru untuk Kesehatan dan Pendidikan Deli Serdang
Dukungan di Pilkada, Asri Ludin Tambunan Dapat Sambutan Hangat dari Ibu-Ibu di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:08 WIB

Bhabinkamtibmas Melayu Baru Sambangi Kebun Perkotaan, Warga Panen Sayur Segar

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:24 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 

Senin, 3 Februari 2025 - 16:03 WIB

Produk Skincare Milik Riran Glow Diduga Tidak Terdaftar BPOM

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:08 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:41 WIB

Setelah di beritakan, Klarifikasi PT PELNI Ternyata Serahkan Tender BBM Solar kepada PT WISAN PETRO ENERGY Setelah Pemenang Lama Tidak Memenuhi Syarat

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:34 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., Ucapkan Selamat Atas Kelahiran Putra Ceo PT ASWAR JAYA GROUP

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:07 WIB

Cuaca Ekstrem, Patroli Dialogis Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Menjaga Nyawa di Tengah Laut

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:51 WIB

Sambut Imlek, Kapolres Pelabuhan Makassar Siapkan Keamanan Tempat Ibadah Tionghoa

Berita Terbaru

KEPULAUAN TALAUD

Kapolres Pimpin PAM di Gudang Logisitik KPUD Talaud.

Sabtu, 8 Feb 2025 - 20:42 WIB