TRIBRATA24.ONLINE : BITUNG-HUmas Polres Bitung – Pada hari Selasa 10/12/2024 sekitar pukul 02.30 Wita, bertempat Komplex perum korea Kel. Manembo nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung, Team Tarsius Presisi mengamankan seorang remaja pemilik berbagai macam jenis senjata tajam yang bernama GL alias Beto, Umur 18 Tahun, Pekerjaan tidak ada, alamat Kel. Tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung.
Adapun Kronologis Kejadian,
Pada hari Selasa tanggal 10/12/2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Team Tarsius mendapatkan laporan dari warga di komplex tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung bahwa mereka sering melihat pelaku membawa senjata tajam jenis panah wayer dan pisau penikam di komplex mereka, bahkan di sosial media pelaku sering memposting sajam berbagai jenis miliknya tersebut, yang dia pajang di kamarnya.
Team kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi dari pacar pelaku bahwa benar pelaku telah menyimpan berbagai jenis senjata tajam di kamarnya. Pelaku juga sering mengancam pacarnya dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer atau pun pisau penikam milik pelaku jika mereka bertengkar. Pelaku sudah ditegur oleh nenek dan kakeknya yang merawat dirinya dari kecil agar tidak menyimpan berbagai jenis senjata tajam di dalam rumah, namun pelaku tidak pernah mengindahkannya.
Akhirnya Team mendapatkan informasi jika pelaku sedang pesta miras bersama dengan teman temannya di komplex perum korea Kel. Manembo nembo atas, Team langsung bergegas menuju ke tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya Team ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam jenis panah wayer, samurai dan pisau karambit.
Saat di introgasi singkat, pelaku mengakui jika senjata tajam yang ditemukan Team, pelaku yang membuatnya sendiri dengan maksud untuk berjaga jaga. Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut.
Barang bukti
-1(Satu) pelontar
-11(sebelas) anak panah wayer
-1(satu) bilah samurai
-1(satu) pisau karambit
Pasal yg di langgar:
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
( S M )