Herry Yap Apresiasi Mabes Polri Tangkap Anak Pemilik PT SMI

Redaksi

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:47 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBRATA24, JAKARTA – Penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan platform investasi Net89 di mulai kembali.

Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan sejumlah aset melalui pemasangan plang dan stiker penyitaan di berbagai wilayah aset PT. SMI berada.

Proses penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan setelah penangkapan tersangka MA, anak dari buron AA, dan tiga tersangka yang di katakan exchanger lainnya, yakni ESI, RS, dan YWNW.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Herry Yap, S.H.CCL, mengungkapkan, “Saya sebagai kuasa hukum paguyuban yang berisikan 900 + – korban mengapresiasi kinerja polisi yang saat ini dengan ada ya penangkapan anak dari buronan atas nama AA ditambah dengan sita Aset – Aset yang baru,” ujar Herry Yap, S.H.CCL, (ketua team HRY & Partners) kepada awak media pada sabtu (7/12).

Herry Yap, S.H.CCL, menyatakan bahwa harus memiliki sikap hati – hati dalam mengambil langkah penetapan Tersangka yang di sebutkan sebagai exchanger, dalam hal ini 1 orang yang sudah ditahan adalah klien saya yang sebenarnya korban namun dikatakan exchanger, dalam hal ini pernah di buktikan di Pengadilan Jakarta Selatan dengan cara melakukan Praperadilan dan berhasil di buktikan oleh kami, klien kami penetapan status tersangkanya tidak sah.

“Kami akan terus mengawasi dan mengawal perkara ini sampai selesai,” tegasnya.

PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah dan rekening di luar negeri yang kini menjadi target penyitaan.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Herry Yap, S.H.CCL, Friend Kasih, S.H, Gunawan Situmorang, S.H, dan Elia Dwi Arjuna, S.H, (HRY & Partners) sebagai kuasa hukum paguyuban atas nama Garuda Sakti dengan korban 900 +-.

“Kami berharap keadilan dan kejujuran ditegakkan tanpa mengorbankan atau mengkambing hitamkan orang lain dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Diminta Tenang, AZAN Tetap Bupati Aceh Timur: Tak Ada PSU
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba
PT Witan Presisi Indonesia Terus Berbenah
Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik
Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta
FSC Indonesia Bersama IAI Jakarta Gelar Workshop Di JAF 2024 Bersama Sampoerna Kayoe Dan Contractor Art Space
Ini Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Dalam 1 Bulan Di Bulan Oktober

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WIB

IndonesianGP 2025: Harga Tiket Spesial Periode Early Bird, Nomor: 01/PR-MGPA/II/2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:01 WIB

Menjunjung Komitmen Polri, Kapolres Pelabuhan Makassar Laksanakan Jumat Curhat 

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Hari Pertama Operasi Keselamatan Pallawa 2025: Satlantas Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi!

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:09 WIB

Gegara Asyik Nonton Festival Cap Go Meh, Bocah Tercebur ke Got, Medis Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bertindak!

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Astanaanyar Lakukan Giat Sambang dan Silaturahmi Menjenguk Warganya yang Sakit

Minggu, 9 Februari 2025 - 02:04 WIB

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:24 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bongkar Jaringan Transaksi Ilegal Combine Harvester 

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:52 WIB

Tim Cooling System Polairud Polda NTB Sapa Masyarakat Pesisir Lobar dan Lotara

Berita Terbaru