Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024

Redaksi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:53 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBRATA24, MAKASSAR — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar gelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), bertempat lapangan Parkir Pelindo IV Makassar, Kamis (5/12/2024).

“Hasi penindakan selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp. 10.78 Miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6, 88 Miliar, “kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel, Djaka Kusmartata.

Pemusnahan BMMN, menurut Djaka hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri dari rokok ikegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Direktur pengelolaan kekayaan negara, Dirjen kekayaan Negara, Kepala Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp. 5.913.975.300 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 3.976.896.670, “sebutnya.

Djaka juga membeberkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman mengandung Etil Alkohol dan 402.240 pcs kosmetik (farmum) dengan total nilai barang sebesar Rp 10.799.630.665 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.889.594.064.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Subangsel dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai: UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU. No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, “jelas Djaka Kusmartata di hadapan para tamu undangan.

Diketahui pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Selain itu KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan. (*)

Berita Terkait

Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Masuk Kelas! Sosialisasi Anti-Narkoba Warnai Hari Belajar Siswa”
Perang Melawan Premanisme dan Penyakit Masyarakat, Polres Pelabuhan Makassar Latih Personel Hadapi Operasi Pekat
Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Penyambutan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 432/WSJ di Dermaga Lantamal VI
Kapolres Pelabuhan Makassar Turun Langsung Amankan Aksi May Day, Suasana Kondusif!
Kapolres Pelabuhan Makassar Pantau Ketat Latihan Dalmas, Pleton Kerangka Diuji Kedisiplinan
Gowes Becak Hias, Cara Unik Kapolres Pelabuhan Makassar Lepas 3 Purnawirawan Polri
Jelang May Day, Haji Ridwan Dukung Polri Bangun Sinergi Demi Kondusifitas Kota Makassar
Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Kunker Wamenhub RI di Pelabuhan Makassar

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:48 WIB

Izin LSM Tipikor Telah Mati, Begini Penjelasan Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:43 WIB

Wartawan Alasta News Jalin Silahturahmi, Pimred: Tetap Junjung Kesolidtan

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:55 WIB

DPRK Aceh Tenggara Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Salim Fakhry – Heri Al Hilal

Rabu, 1 Januari 2025 - 03:55 WIB

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:10 WIB

Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:58 WIB

Hotmix Disiram Atas Air, Pitching Aspal Jalan Nasional di Agara Diduga Asal-Asalan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Kampaye Dialogis Pasangan RASA, Sejumlah Tokoh Masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Siap Mengatar Kemenangan

Berita Terbaru