Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024

Redaksi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:53 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBRATA24, MAKASSAR — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar gelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), bertempat lapangan Parkir Pelindo IV Makassar, Kamis (5/12/2024).

“Hasi penindakan selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan pemusnahan atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp. 10.78 Miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 6, 88 Miliar, “kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Subagsel, Djaka Kusmartata.

Pemusnahan BMMN, menurut Djaka hasil dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri dari rokok ikegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini mendapat persetujuan dari Direktur pengelolaan kekayaan negara, Dirjen kekayaan Negara, Kepala Kantor wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp. 5.913.975.300 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 3.976.896.670, “sebutnya.

Djaka juga membeberkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini sejumlah 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter minuman mengandung Etil Alkohol dan 402.240 pcs kosmetik (farmum) dengan total nilai barang sebesar Rp 10.799.630.665 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.889.594.064.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Subangsel dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

“Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai: UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU. No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, “jelas Djaka Kusmartata di hadapan para tamu undangan.

Diketahui pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Selain itu KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada dibawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan. (*)

Berita Terkait

Bersama Warga Pulau Bhabinkamtibmas Barrang Caddi Gerakkan Pertanian Kepulaan
Berdagang Aman, Rezeki Lancar! Kapolsek Soeta Beri Edukasi ke Penjual Asongan
Operasi Keselamatan 2025: Polres Pelabuhan Makassar Gelar Jumat Curhat, Dengarkan Aspirasi Pengguna Jasa Pelabuhan
Menjunjung Komitmen Polri, Kapolres Pelabuhan Makassar Laksanakan Jumat Curhat 
Hari Pertama Operasi Keselamatan Pallawa 2025: Satlantas Pelabuhan Makassar Gencar Sosialisasi!
Gegara Asyik Nonton Festival Cap Go Meh, Bocah Tercebur ke Got, Medis Polres Pelabuhan Makassar Sigap Bertindak!
Bhabinkamtibmas Polsek Astanaanyar Lakukan Giat Sambang dan Silaturahmi Menjenguk Warganya yang Sakit
Kapolres Pelabuhan Makassar Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Maksimal

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:30 WIB

Miris! Sudah Viral Karena Perzinahan Praka NM Yang Diduga Ajudan Danbrigif 7 RR Belum Juga Ditangkap Oleh Pomdam I Bukit Barisan ?

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:50 WIB

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:05 WIB

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:23 WIB

Pilkada 2024 Dan Nataru 2025 Aman, Syaiful Syafri Apresiasi Kapolda Sumut Dan Jajaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:35 WIB

Ketua Umum Lembaga MPSU : ” Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan “

Senin, 9 Desember 2024 - 22:00 WIB

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Selasa, 26 November 2024 - 12:47 WIB

Kapolsek Tuntungan Tangkap Langsung Pelaku Pengancaman Anak Terhadap Ibu

Berita Terbaru