TRIBRATA24,Talaud : Menjelang Pilkada 2024, Polsek Rainis pada, Senin (25/11/2024) melaksanakan giat penertiban Minuman keras (Miras) serta melaksanakan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual miras tersebut pada H-3 sampai H+3
Adapun Barang bukti yang didapat dari kegiatan penertiban di sejumlah lokasi yaitu Cap tikus di kemas dalam botol ukuran 600ml sebanyak 14 (Empat Belas) botol, Cap tikus di kemas dalam botol ukuran 1,5 liter sebanyak 2 (Dua) botol dan Cap Tikus di kemas di dalam botol kecil sebanyak 4 (Empat) botol.
Barang bukti telaha dibawa dan diamankan di Mako Polsek Rainis,” ujar Kapolsek Rainis, Iptu Glen Ch. Damar
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut selesai pada pukul 22.00 wita dalam keadaan aman terkendali dan mendapat respon Positif dari warga.
( Sofyan ).