Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 16:56 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya, Ogan Ilir – Dugaan adanya Pejabat Publik (Kepala Desa Di Ogan Ilir) sengaja menggunakan mobil Pajero Sport yang tidak menggunakan plat Dinas dan hanya ber plat huruf F saja. Ulah salah satu Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir ini pun mulai menjadi sorotan publik.

Padahal, rumah sang pemilik mobil tersebut tak jauh dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berjarak hanya kurang lebih 1 KM saja dari Polres Ogan Ilir.

Namun anehnya, sang pejabat ini bisa dengan leluasa bebasnya berlalu lalang di jalan raya tanpa beban pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Dewan Persatuan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (PPWI-OI) , Fidel Castro mengatakan bilamana ada pejabat publik melakukan hal tersebut maka berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, dimana pejabat publik atau pejabat negara (pemerintah) dalam setiap menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik.

“sangat disayangkan, seorang pejabat publik dalam hal ini Kades berulah demikian seolah tidak mengerti aturan, terkesan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Seharusnya gunakanlah mobil berplat resmi, setidaknya plat dinas”, kata Fidel, Senin (25/11/2024).

Masih katanya, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat bahkan timbul dugaan-dugaan miring terkait mobil tak berplat resmi yang dimiliki pejabat tersebut.

“Dengan begitu akan muncul kemungkinan kalau mobil itu hasil dari kejahatan misalnya, atau orang akan menduga barang itu hasil sitaan, yang secara hukum seharusnya tidak dimiliki oleh pejabat publik melainkan diamankan sebagaimana mestinya di tempatnya. Dugaan inilah yang ditakutkan”, terangnya.

Jikalau mobil yang digunakan itu ternyata benar mobil hasil kejahatan atau sitaan, maka itu tidak boleh digunakan oleh Pejabat Publik.

“Bila dugaan tersebut benar, itu jelas perbuatan melawan hukum dan dianggap sebagai kejahatan serius wajib ditindaklanjuti oleh pihak APH”, jelasnya.

Ia menilai, bila terbukti mobil tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Publik maka bisa saja mengarah ke Tindak Pidana Kejahatan Penadahan atau Korupsi.

Bahkan menurut Fidel, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka itu ada sanksi pidananya.

“Itu bisa disanksi, bahkan sanksinya fatal dan Pidananya bisa cukup berat. Apalagi bila menggunakan kewenangannya secara sadar, mengambil yang bukan haknya untuk kepentingan sendiri atau menguntungkan sekelompok orang. Itu jelas tidak boleh,” tandasnya.

Ia menambahkan, bilamana ada masyarakat menemukan pejabat publik menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) .

“Bila ditemukan hal demikian, silakan saja laporan kepada aparat penegak hukum atau pun dilaporkan ke internal pemerintah. Sanksinya pun bisa beragam hingga bahkan secara etik bisa sanksi Pidana berat,” pungkasnya Ketua PPWI-OI (Fc).

Sementara itu, Sang Kepala Desa (Kades) terduga pemilik mobil Pajero Sport tersebut saat dikonfirmasi tim awak media melalui via telfon dan dihubungi via WhatsApp nya malah memblokir nomor wartawan.

Bahkan saat hendak ditemui wartawan di kediamannya, mendadak tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari sang pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Demikian Laporan Tim PPWI-OI

Berita Terkait

DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:22 WIB

Napak Tilas Mengenang Perjuangan PAPERA ( Pedagang Pejuang Indonesia Raya ) dan APPSI di Kota Bitung untuk Kemenangan Prabowo, YSK, dan Hengky Honandar, Randito Maringka.

Jumat, 29 November 2024 - 17:46 WIB

Pastikan kegiatan Pleno berjalan aman dan kondusif, Kapolres Bitung bersama Ketua KPU Kota Bitung sambangi PPK.

Jumat, 29 November 2024 - 15:53 WIB

Pdt Hanny Pantouw Ajak Warga Sulut Jaga Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak 202

Rabu, 27 November 2024 - 15:30 WIB

Rombongan Forkopimda Provinsi Sulut lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan suara di wilayah Kota Bitung

Rabu, 27 November 2024 - 15:25 WIB

Danpas 2 Korps Brimob Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada Serentak di Polres Bitung

Selasa, 26 November 2024 - 23:10 WIB

Patroli Gabungan Ciptakan Kondisi Aman Jelang Pilkada 2024 di Bitug

Selasa, 26 November 2024 - 20:11 WIB

Hari Kedua Pendistribusian Logistik KPU di Kota Bitung, Ratusan Personel Polres Bitung dan TNI Kawal Ketat 

Senin, 25 November 2024 - 18:15 WIB

Kapolres Bitung Hadiri Pelepasan Logistik Pilkada 2024

Berita Terbaru

REGIONAL

Polresta Deli Serdang kawal Unjuk Rasa Damai Dengan Humanis*

Kamis, 5 Des 2024 - 16:23 WIB