Dugaan TP Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM Tunggu Audit BPKP dan Keterangan Ahli dari Kemendagri 

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 08:36 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000,-

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024) siang.

“Pada tanggal 13 Nopember 2024, untuk kasus ini dari tahap penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi tahap penyidikan ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” ungkap Kombes Pol Michael.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu lanjutnya, Penyidik juga sudah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP. “Nanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

Red …

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Syukuran HUT ke-53 Korpri, Wakapolda: Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja
Polresta Manado Bagikan Makan Siang Gratis untuk Pelajar SD, Dukung Program Indonesia Emas 2045 
Polresta Manado Dampingi KPU Kota Manado dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang 
Masuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Begini Imbauan Polda Sulut
Polres Talaud Pengamanan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud,
Kapolres Hadiri Doa Bersama Dalam rangka pelaksanaan pilkada 2024 yang damai Di Kab. Kepl. Talaud
Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
Resmi Diluncurkan, Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan Langsung Tancap Gas 

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 21:09 WIB

PT Witan Presisi Indonesia Terus Berbenah

Selasa, 26 November 2024 - 14:18 WIB

Gus Kholil: Pilihlah Pemimpin yang Jujur & Amanah dengan Rekam Jejak yang Baik

Selasa, 26 November 2024 - 13:59 WIB

Tongkat Estafeta di Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung Resmi Jabat Kapolresta

Sabtu, 9 November 2024 - 11:52 WIB

FSC Indonesia Bersama IAI Jakarta Gelar Workshop Di JAF 2024 Bersama Sampoerna Kayoe Dan Contractor Art Space

Senin, 4 November 2024 - 16:13 WIB

Ini Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Dalam 1 Bulan Di Bulan Oktober

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:24 WIB

CAS Ikut Berpartisipasi Dalam Edukasi Penggunaan Kayu Berkelanjutan Pada Bangunan Residensial

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Diduga Cacat Hukum Pengangkatan 4 Pejabat Eselon I Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terbaru