754 Tenaga Pendidik TK/PAUD Batu Bara Non ASN Akan Peroleh Kartu BPJS Ketenagakerjaan Gratis

TRIBRATA 24

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 02:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Pemkab Batu Bara melalui  Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 754 orang tenaga pendidik TK/PAUD non ASN se Kabupaten Batu Bara.

Program ini merupakan wujud kepedulian Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung terhadap tenaga pendidik TK/PAUD non ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Jonnis Marpaung mengatakan, kabar gembira tersebut termaktub dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Batu Bara diwakili Dinas Pendidikan dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“MoU yang ditandatangani di aula Singapore Land Sei Balai, Rabu (20/11/24) meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Jonnis Marpaung.

Dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut, pihak Pemkab Batu Bara, diwakili Jonnis Marpaung sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Fadli Kurniawan.

Dikatakan Jonnis, bahwa kedepannya tenaga pendidik Non ASN yang menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan ditingkatkan sampai SD dan SMP. Mereka akan diberikan perlindungan yang sama pada Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara Fadli Kurniawan menjelaskan manfaat program Jaminan Kematian berupa uang tunai Rp. 42.000.000 kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia diluar hubungan kerja.

Juga manfaat beasiswa kepada anak ahli waris mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi jika sudah menjadi peserta aktif dan membayar iuran selama 3 tahun.

Adapun benefit yang diterima ahli waris pada jenjang pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun.

Pada pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 6 tahun.

Sedangkan pada tingkat SMP/sederajat akan menerima sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

Selanjutnya pada jenjang pendidikan SMA/sederajat, maksimal 2 anak peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

Bahkan pada jenjang pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Sementara manfaat JKK, dengan membayarkan iuran peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah terlapor jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56 x upah terlapor jika mengalami cacat saat bekerja,” jelas Fadli Kurniawan. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Selamat Generasi Bangsa, Brigadir Hanrisal Silaen Melakukan Mediasi Perdamaian Kepada Pihak Perkebunan
Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Brigadir Hanrisal Silaen, Cooling Sistem Bantu Warga Kurang Mampu 
Bupati Batu Bara Sampaikan Program Kerja Bahar – Syafrizal
Lagi, Seorang IRT Tewas Tersambar KA di Batu Bara, Warga Blokir Lintasan
24 Warga Binaan Mendapatkan SK Bebas, Kalapas : Jangan Ulangi Tindakan Yang Melanggar Hukum
Truk Tanki Vs Vario di Jalinsum Batu Bara, Pengendara Tewas Terlindas
Ops Keselamatan Toba 2025 di Batu Bara, 284 Ditindak Terbanyak Masalah Helm dan Sabuk Pengaman
Polres Batu Bara Amankan Dua Remaja Diduga Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:08 WIB

Ketua PWI Sumut Hadiri Pernikahan Putri Pemred Mimbar Umum di Medan

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:30 WIB

Miris! Sudah Viral Karena Perzinahan Praka NM Yang Diduga Ajudan Danbrigif 7 RR Belum Juga Ditangkap Oleh Pomdam I Bukit Barisan ?

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:50 WIB

Asuransi Sequislife Digugat Tolak Klaim dan Non Aktifkan Klien Sepihak

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:05 WIB

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:23 WIB

Pilkada 2024 Dan Nataru 2025 Aman, Syaiful Syafri Apresiasi Kapolda Sumut Dan Jajaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:35 WIB

Ketua Umum Lembaga MPSU : ” Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan “

Senin, 9 Desember 2024 - 22:00 WIB

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kepedulian Nyata GM FKPPI dan Rico-Zaki untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

BITUNG

Polres Bitung Tangkap ABK Pengedar Sabu di Depan Pelabuhan

Selasa, 25 Mar 2025 - 20:35 WIB