Tribrata24.online Langkat – Viral sebuah Unggahan video yang mana Calon Bupati 01 (Cabup) langkatSyah Afandin yang akrab disapa Ondim maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Langkat 2024, berpasangan dengan Tiorita Br Surbakti. mengumpulkan camat se-kabupaten langkat di hotel miyana Jl. H. Anif No.28, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupeten Deli Serdang, pada hari Rabu 10 November 2024.
Kumpulnya camat se-kabupaten langkat di hotel miyana dalam pantauan wartawan di lokasi untuk kepentingan Paslon 01 berikan dukungan sebagai cabup langkat.
Adanya camat se-kabupaten langkat yang hadir di dalam pertemuan dalam memberikan dukungan terhadap Paslon 01 telah melanggar aturan ASN : Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.
Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
” Ironisnya terkait viral nya video ondim yang mengumpulkan semua camat yang ada di kabupaten Langkat di hotel miyana saat di konfirmasi awak media melalui via whatsApp berusaha bungkam.
Kuat dugaan pertemuan tersebut sebagai Paslon 01 cabup langkat ondim melibatkan ASN sebagai sarana pendukung untuk kemenangan pilkada 27 Nopember 2024.
RezaNasti